Lihat ke Halaman Asli

Perkembangan Kebijakan Data Pribadi di Indonesia

Diperbarui: 10 Juli 2022   15:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: SINDOnews

Di era perkembangan teknologi sekarang tentunya menawarkan banyak kemudahan pada masyarakat di seluruh dunia terutama di indonesia. Perkembangan yang pesat ini juga membawa banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan di masyarakat saat ini, terlebih lagi dengan hadirnya internet. 

Hadirnya internet membawa banyaknya bermunculan aplikasi-aplikasi yang memudahkan para pengguna untuk melakukan banyak macam hal seperti proses transaksi online, berkomunikasi online, mendapatkan informasi lebih cepat secara online, bermain game online, dan masih banyak lagi yang ditawarkan oleh canggih nya teknologi di era sekarang ini. 

Tetapi dibalik itu tentunya terdapat dampak negatif yang merugikan masyarakat jika tidak berhati hati. seperti yang dilansir dari Kompas TV (kompas.tv). Mengenai kebocoran data pribadi, seperti yang disampaikan dari kementerian komunikasi dan informatika (Kominfo) yaitu dedi permadi dimana telah ditemukan nya 11 aplikasi di playstore oleh polda metro jaya yang telah diduga melakukan pencurian data pribadi pada penggunanya. 

11 aplikasi tersebut yaitu speed camera radar, Al-Moazin lite, QR&Barcode Scanner. Wifi Mouse, Audio studio DAW, Full Quran MP3_50+ Language&Translation Audio, Hndcent Nex SMS-Text w/MMS. Smart Kit 360, Simple Weather&Clock Widget, Al Quran MP3_50 Reciters&Translation Audio, dan Qibla Compass_Ramadan 2022. Pada kesebelas aplikasi tersebut terhitung terdapat sekitar 56 juta pengguna yang telah mengunduh. 

Aplikasi-aplikasi tersebut diduga mencuri data melalui pengembangan perangkat lunak pihak ketiga yang mencakup kemampuan untuk menangkap konten clipboard, data GPS, alamat email, nomor telepon, bahkan alamat MAC router modem pengguna dan SSID jaringan. Jika aplikasi tersebut tidak cepat ditindaklanjuti secara cepat maka akan menimbulkan banyak kerugian pada penggunanya. 

Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa saat ini kebijakan mengenai perlindungan data pribadi belum bekerja secara maksimal. Seperti yang diketahui juga di indonesia terdapat undang undang yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi yang dituangkan ke dalam  Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 pada Pasal 28G ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, dan juga berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 

Bunyi UU dalam pasal ini menunjukan adanya kaitan yang erat mengenai perlindungan privasi atau data pribadi seseorang, karena hal ini merupakan hak-hak setiap masyarakat yang harus dilindungi, dijaga serta harus ada tindakan hukum yang lebih ketat jika terjadi kebocoran data pribadi seseorang. 

Dan berfokus pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. 

Pada Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016, menyebutkan bahwa data pribadi merupakan data dari perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat indonesia atau pengguna aktif internet harus lebih bijak dalam menggunakan teknologi saat ini, dan berhati hati dalam memberi data pribadi yang bersifat privasi atau rahasia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline