Pengertian Pajak Penghasilan Final
Pajak penghasilan final ialah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabung dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final.
A. Perlakuan Pajak Penghasilan dalam Akuntansi
Pajak Penghasilan berlaku sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan harus dialiansikan dengan laba dimana pajak.penghasilan tersebut diperhitungkan atau kenakan. Proses untuk mengaliansikan pajak penghasilan dengan laba dimana pajak tersebut dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
1. Deferred Method
Dalam metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.
2. Liability Method
Metode ini jumlah pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Dalam liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
3. Net of Tax Method
Dalam metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.
B. Prinsip-prinsip Alokasi Pajak