Perjudian online adalah bentuk perjudian yang menggunakan Internet untuk memasang taruhan dan memainkan permainan. Meskipun banyak negara telah melarang praktik ini, perjudian online terus meningkat popularitasnya, terutama seiring kemajuan teknologi dan akses internet yang semakin mudah.
Baru-baru ini, sebuah aplikasi bernama "X" (dulunya twitter) menjadi sorotan karena diduga mendukung aktivitas perjudian online. Pemerintah Indonesia lewat Kominfo telah mengambil tindakan tegas dengan mengancam memblokir aplikasi tersebut sehingga menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat dan pengguna aplikasi.
Alasan Pemblokiran Aplikasi "X"
1. Merupakan Pelanggaran Hukum
Segala macam bentuk perjudian, termasuk perjudian online, dilarang oleh hukum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1974 tentang pengendalian perjudian, segala aktivitas perjudian dianggap ilegal di Indonesia.
Pemblokiran aplikasi "X" dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah meluasnya aktivitas perjudian online ilegal.
2. Melindungi Masyarakat dari Dampak Negatif Judi
Salah satu yang menjadi pertimbangan dilakukan pemblokiran platform atau apliksi "X" yakni dampak negatif judi online terhadap masyarakat. Perjudian lewat internet (online) dapat menyebabkan masalah sosial seperti kecanduan, gangguan mental, dan kerugian finansial yang signifikan.
Dengan memblokir segala platform termasuk aplikasi "X" yang mendukung perjudian online, pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari dampak buruknya.
3. Mendukung Kebijakan Penegakan Hukum Siber
Pemblokiran aplikasi X juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menegakkan hukum siber di Indonesia.