Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan permasalahan yang kompleks dan sering dibicarakan dalam konteks perubahan sosial, politik, dan ekonomi di tingkat lokal.
Pada 2023 lalu, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat dengan berbagai perspektif dan pandangan yang berbeda terkait masalah tersebut ada yang pro juga ada yang kontra.
Namun siapa sangka rencana atau wacana tersebut telah menjadi kenyataan. Pemerintah lewat Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 28 maret 2024 kemarin.
Dan salah satu pasal yang paling krusial dibahas adalah pasal 39 dalam Undang-Undang Desa tersebut yakni tentang masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya 6 tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan, kini menjadi 8 tahun dan dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Sebelumnya, pada Juli 2023, ribuan kepala desa mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa di depan Gedung DPR RI untuk meninjau/merevisi Undang-Undang Desa.
Mereka memprotes Pasal 39 UU Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan atau pengangkatannya. Mereka kemudian dapat menjabat hingga tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Dalam artikel ini kita akan membahas beberapa perpektif, serta tantangan yang mungkin timbul ketika mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan serta solusi yang dapat diterapkan
Perspektif
Proponen perpanjangan masa jabatan sering berargumentasi bahwa semakin lama masa jabatan pemimpin desa dapat meningkatkan stabilitas dan kelangsungan pemerintahan desa.
Dengan cara ini mereka dapat melanjutkan program pembangunan yang telah dimulai dan meminimalkan gangguan yang mungkin timbul akibat seringnya pergantian pemimpin desa dalam hal ini kepala desa.
Kemudian dengan memperpanjang masa jabatannya, kepala desa mempunyai kesempatan untuk memperdalam pengalaman dan keterampilan administrasi desa mereka. Hal ini dapat membantu meningkatkan kualitas tata kelola dan pengelolaan sumber daya di tingkat lokal (desa).