Tinggal menghitung hari kita akan memasuki puncak demokrasi secara nasional atau seindonesia dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara yang dijadwalkan pada 14 februari 2024 nanti. Kita akan siap menentukan pemimpin sebagai keterwakilan rakyat dalam menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia.
Dalam keberlangsungan pemilu 2024 saat ini, sangat dibutuhkan berbagai unsur atau elemen-elemen yang yang turut partisipasi dalam menyelenggarakan serta mengawasi pemilu yang jujur, adil dan bersih, dan salah satu elemen tersebut adalah Pengawas Pemilu pada Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang dibentuk oleh panwaslu kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Saya juga merupakan salah satu orang yang turut menjadi bagian dari Panwaslu sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada TPS 02 desa wamkana, kecamatan namrole, kabupaten buru selatan lewat pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang telah usai tadi (pada senin 22/01/2024).
Lalu seberapa penting pengawas TPS dalam pemilu?
Walaupun lingkup pengawasannya sebatas TPS, Peran panwaslu/pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi pada pemilu. Berperan sebagai pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) merupakan tugas penting untuk menjaga kelancaran dan keberlangsungan proses pemilu. Berikut beberapa alasan mengapa menjadi pengawas TPS sangatlah penting:
1. Memastikan Keberlangsungan Demokrasi
Pengawas TPS memainkan peran penting dalam memastikan sifat demokratis dalam proses pemilu. Dengan memantau dan mengendalikan pekerjaan TPS, mereka membantu mencegah pelanggaran prinsip-prinsip demokrasi, seperti intimidasi pemilih atau penipuan pemilih. Mereka akan memastikan bahwa seluruh petugas yang ada di TPS (PPS, KPPS, Saksi dan lain sebagainya) dapat menjalankan tugas mereka sesuai prosedur atau ketentuan yang berlaku.
2. Mencegah Kecurangan
Salah satu tugas Pengawas TPS adalah mencegah dan mendeteksi potensi kecurangan pemilu, baik terhadap pemalsuan suara, pemilih ganda, maupun tindakan manipulatif lainnya. Kehadiran pengawas TPS membantu memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan keinginan sebenarnya dari warga negara yang memilih.