Lihat ke Halaman Asli

etti fitriani

hobi membaca

Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan ataupun Produk Non-Makanan

Diperbarui: 27 Februari 2021   18:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Di zaman atau di masa sekarang ini sebuah sertifikasi halal untuk barang-barang atau produk-produk baik makanan ataupun non-makanan sangatlah mempengaruhi minat pembeli. Apalagi kita berada di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Tentu saja masyarakat disini lebih memperhatikan barang atau produk yang mereka makan ataupun pakai itu sesuai atau tidak dalam aturan agama Islam. Dan tentu juga untuk meyakinkan masyarakat Indonesia maka perlu atau penting  adanya sertifikasi  halal baik produk makanan ataupun non-makanan. Tetapi sebelum di bahas lebih lanjut ada baiknya kita mempelajari arti dari sertifikasi itu sendiri.

Sertifikasi itu sendiri ialah kegiatan atau aktivitas penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis dari produk yang telah memenuhi regulasi atau syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari Lembaga Pengkajian Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Dengan kata lain sertifikasi ini merupakan hal yang di perlukan karena dalam penyeleksian produknya sangat ketat dan harus memenuhi semua syarat sertifikasi. Bisa dikatakan bahwa sertifikasi merupakan bukti yang resmi dari sebuah produk bahwa produk tersebut memang baik  dan layak untuk dipakai atau dimakan.

Sedangkan sertifikasi halal ialah fatwa tertulis dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang menyatakan bahwa sebuah produk sesuai dengan syariat Islam. Nah dengan adanya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) inilah yang nantinya akan  mempengaruhi minat beli masyarakat kita. Sebab masyarakat kita akan lebih nyaman dan percaya jika suatu produk sudah dinyatakan memenuhi atau sesuai dengan syariat Islam.

Kemudian sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) ini merupakan syarat untuk mendapatkan pencantuman label halal.Tanpa adanya label halal pada produk-produk baik makanan ataupun minuman, maka masyarakat akan mempertanyakan kehalalan produk tersebut. Misal dalam produk makanan tidak terdapat label halal maka masyarakat akan bertanya apakah ini halal dan bisa saya makan atau ada bahan yang tidak dihalalkan untuk saya makan?. Kemudian untuk produk non-makanan misalnya ialah produk kosmetik. Misalnya saja bedak, jika tidak terdapat label Halal maka masyarakat pun akan mempertanyakan keamanan dan diperbolehkan atau tidaknya produk tersebut untuk dipakai.

Untuk mendapatkan sebuah sertifikasi halal maka kita harus menyerahkan semua persyaratan produk kesalah satu BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Dengan  kita menyerahkan semua persyaratan produk untuk diteliti kehalalannya, maka dengan sendirinya BPJPH dan juga LPPOM-MUI akan menelusur dan menelisik produk yang kita serahkan agar dapat dinyatakan halal atau tidaknya.

Masyarakat di era ini juga saya rasa sangat memperhatikan dengan apa yang mereka makan maupun gunakan. Produk-produk yang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) kian hari kian ditinggalkan oleh masyarakat kita apalagi bagi mereka yang beragama Islam. Sehingga sangat penting bagi sebuah produk-produk untuk memiliki label halal sebelumnya. Sebab sertifikasi halal itu juga akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat kita.

Biasanya masyarakat saat mengambil ataupun memakai produk baik itu makanan atau non-makanan yang sudah bersertifikat halal maka masyarakat sudah tidak ragu dan tidak mempertanyakan bahan-bahan yang ada di dalamnya lagi. Mengingat kembali masyarakat kita itu kebanyakan atau mayoritas ialah muslim dan juga muslimah. Oleh karena itu, sertifikasi halal pada sebuah produk baik makanan atau non-makanan sangat diperhatikan. Dan juga saya rasa sekarang ini juga sudah banyak produk makanan dan juga non-makanan yang sudah bersertifikasi halal. Apalagi dimasa sekarang ini saya rasa masyarakat kita juga sangat selektif dalam memilih dan juga memilah produk yang akan mereka gunakan nantinya. Karena mungkin itu juga dapat berdampak pada diri mereka, jadi mereka juga sangat selektif dalam hal tersebut.

Jadi sertifikasi halal itu penting bagi produk-produk yang ada dinegara Indonesia. Baik itu produk-produk makanan maupun juga produk-produk non-makanan. Karena dengan adanya fatwa halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan juga label halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) maka masyarakat disini juga akan lebih percaya dengan produk-produk yang mereka  makan atau gunakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline