Flatform Pekerja Digital Nusantara (PDN) sebagai tulang punggung baru perekonomian rakyat, pekerja mandiri dan usaha kecil paska Covid-19 di Indonesia: Sebuah Usulan.
Mencermati perkembangan terakhir tentang salah satu solusi mengurangi dampak wabah Covid-19 pada sektor ekonomi khususnya ketenaga-kerjaan adalah penciptaan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja baik bagi penduduk angkatan kerja baru atapun yang sudah bekerja tapi terdampak Covid-19 yang sedang diterapkan pemerintah adalah dengan kartu prakerja bekerja sama dengan berbagai perusahaan aplikasi atau startup digital millenial seperti RuangGuru.
Akan tetapi pada saat ini kerjasama kartu prakerja dengan RuangGuru menyebabkan kegaduhan karena adanya kecenderungan benturan kepentingan sang CEO RuangGuru sebagai Staf Khusus Millenial Presiden.
Benturan kepentingan atau conflict of interest makin meruncing karena nilai kerjasama yang mencapai 5 triliun rupiah, dimana sebagian orang berpendapat terlalu mahalnya tayangan latihan dan unduhan hampir serupa dari RuangGuru yang (katanya) sebenarnya dapat diunduh gratis dari aplikasi YouTube.
Tanpa bermaksud terlibat dalam polemik retorika terkait Kartu Prakerja, RuangGuru ataupun lainnya, izinkan penulis menyampaikan salah satu solusi penciptaan lapangan kerja secara digital yang lebih komprehensif untuk penciptaan lapangan kerja serta pembenahan secara digital ruang tenaga kerja untuk berkreasi dan untuk mendapatkan penghidupan yang layak, sebagai mana tertulis dan terukir dalam UUD 45 pasal 27 ayat 2 serta pada perubahan kedua UUD 45 pasal 28C ayat 1.
Usulan penulis bagi pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama penciptaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan di Indonesia, adalah dengan membangun dan menyediakan flatform atau landasan utama serta tulang punggung (backbone) secara digital yang akan menjadi dasar bagi setiap aplikasi digital terkait ketenaga kerjaan terutama level usaha mandiri (freelance), kecil dan koperasi atau komunitas pekerja dan wiraswasta mandiri.
Pekerja Digital Nusantara (PDN)
Usulan penulis adalah berupa pembentukan flatform Pekerja Digital Nusantara (PDN) yang mempersatukan antara beberapa komponen penyediaan tenaga kerja mulai dari prakerja, saat menanti berkarya serta saat pelaksanaan pekerjaan yang layak. PDN yang penulis usulkan ditampilkan dalam gambar 1 di bawah ini .
Untuk saat ini sebagai salah satu fokus area yang baru terfikirkan oleh penulis adalah kelompok pekerja teknis yang terkait pertukangan dan keahlian teknis lainnya.
Pada gambar diagram di atas, ada enam kelompok pemangku kepentingan (stakeholders) utama dalam proses pembentukan Pekerja Digital Nusantara di Indonesia, yaitu :
- Kelompok calon pekerja (prakerja) maupun para pekerja mandiri yang sedang mencari konsumen atau pekerja ingin meningkatkan kompetensinya.
- Kelompok penyedia jasa prakerja dalam bentuk training/pelatihan dan sertifikasi untuk calon pekerja, baik secara online/daring maupun offline/luring.
- Kelompok atau komunitas pekerja mandiri (freelance) maupun dalam wadah perusahaan kecil yang telah bekerja dan melaksanakan pekerjaan baik dalam organisasi formal/offline usaha kecil maupun komunitas online seperti dalam aplikasi Facebook,Whatsapp, Web dan lain-lain.
- Kelompok penyedia layanan aplikasi digital yang melakukan intermediasi (perantara) antara pekerja mandiri atau usaha kecil pertukangan yang telah beroperasi di Indonesia, misalnya GoFix dari group Gojek, Montir (dot) id, Tukang (dot) com dan lain-lain, baik berupa aplikasi berbasis web maupun mobile (android/IOS). Saat ini banyak penyedia layanan aplikasi seperti ini yang telah menutup usaha dan layanannya.
- Kelompok konsumen yang membutuhkan jasa layanan tenaga kerja atau tukang khususnya yang terampil, tersertifikasi, mengerti keselamatan kerja dan lingkungan serta jujur dan dapat dipercaya. Kriteria konsumen yang relatif tinggi dan subyektif inilah yang menjadi salah satu kendala utama dalam pembentukan lingkungan usaha digital terkait Pekerja Digital Nusantara (PDN).
- Yang terpenting adalah stakeholder utama yaitu pemerintah, sebagai stakeholders penentu kebijakan dasar, pemberi landasan utama serta pemegang akhir kepercayaan dari kelima stakeholder lainnya.
Sebelum membahas keterkaitan antara keenam stakeholder atau pemangku kepentingan dalam diagram ini, penulis akan membahas dulu tentang salah satu alasan mengapa pemerintah diharapkan menjadi dan membangun landasan (Flatform) digital Pekerja Digital Nusantara (PDN) ini. Salah satunya adalah adanya komentar pada peluncuran salah satu aplikasi tukang di media online terkemuka pada sekitar 2 tahun lalu (2018) , pada gambar 2, yang berisi kekhawatiran akan dominasi perusahaan berbasis online yang akan memonopoli dan mengkapitalisasi area jasa dan bisnis tenaga kerja, dimana rakyat kecil akan menjadi semakin dieksploitasi.