Oleh : Eti Solikhatun Yuliana Kusumadewi
(Mahasiswa Magister Penyuluhan Pertanian Unsoed)
Kegiatan pembangunan pedesaan saat ini titik beratnya yaitu kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahterahan masyarakat yang merupakan bagian langkah dari konsekwensi diterapkannya Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sistem desentralisasi memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pemerintahanya sendiri dalam hal ini otonomi di level pemerintahan daerah juga diikuti dalam tataran yang lebih rendah yaitu di tingkat desa (warga masyarakat) sebagai sasaran sekaligus subyek langsung pembangunan.
Masyarakat desa hingga saat ini masih didominasi masyarakat petani dengan kegiatan pertaniannya, memanfaatkan sumber daya alam yang ada sebagai pokok sumber pendapatan.
Dalam konsep pemberdayaan petani, mereka tergabung dalam kelompok tani untuk memudahkan pengorganisasian, sebagai wadah kegiatan, menampung permasalahan, masukan serta usulan para anggota.
Pemberdayaan kelompok tani merupakan bentuk pembangunan pedesaan yang berbasis pada rakyat. Kelompok tani menjalankan peran sebagai subyek pembangunan di pedesaan.
Bidang kegiatan usaha tani yang dijalankan bisa dalam bentuk on farm maupun off farm bisa dalam bentuk pengelolaan pengairan, permodalan, penyedia saprodi, penyedia informasi bagi para anggotanya, serta pemasaran hasil secara kolektif.
Kelompok tani sebagai kelembagaan di tingkat desa memiliki peran penting dalam memajukan pembangunan di pedesaan dalam konteks kegiatan pertanian.
Hingga saat ini sektor pertanian masih merupakan bagian penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia.
Manusia tidak bisa lepas dari kebutuhan pokok yaitu pangan yang berarti bahwa pangan tetap dibutuhkan sampai kapanpun. Indonesia sebagai negara dengan corak kegiatan mayoritasnya yaitu bidang pertanian senantiasa mendapat perhatian dari pemerintah.