Gaya hidup berkelanjutan (sustainable way of life) akankah menjadi tren masyarakat khususnya di lingkungan pertambangan? Gaya hidup yang berkelanjutan merupakan gaya hidup yang mengutamakan keramahan terhadap lingkungan agar dapat lestari hingga banyak generasi. Hal ini juga sinergi dengan konsep sustainable development atau pembangunan berkelanjutan. Menurut World Commision on Economic Development/WCED (1987) pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
Perusahaan-perusahaan terutama di bidang pertambangan sudah semestinya menciptakan pembangunan berkelanjutan dengan melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR) dengan prinsip 3P : Profit (laba), people (masyarakat), planet (lingkungan). Di ranah legal, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74) mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk melakukan CSR.
CSR yang dimaksud di sini tidak hanya terbatas pada filantropi perusahaan yang hanya memberi dana pada masyarakat dan tidak membentuk pola pikir masyarakat menjadi lebih maju. Hal itu hanya dapat membuat pola pikir masyarakat menjadi materialis dan tidak menimbulkan pola pikir kemandirian ekonomi.
Hal tersebut selaras dengan aktivitas corporate citizenship yang mutlak ada dalam CSR (Carrol, 1979) yang bertujuan untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya melalui pemberian pelatihan usaha, pemberian pinjaman lunak, dan sebagainya yang juga disebut sebagai pembangunan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H