Lihat ke Halaman Asli

Ini Dia Tanggapan Ahok tentang Penolakan FPI

Diperbarui: 17 Juni 2015   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1413435359244077136

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memimpin DKI Jakarta

Penolakan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk memimpin DKI Jakarta muncul di dunia maya. Ahok akan menjabat gubernur DKI setelah Joko Widodo (Jokowi) menjabat presiden RI nantinya. Bagaikan perang urat saraf yang panjang dan tiada akhir, Wakil Gubernur DKI Ahok dan massa Front Pembela Islam (FPI) masih saling 'serang'. Kedua belah pihak bersikeras dengan keinginan masing-masing.

Pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu sedang menunggu pelantikannya sebagai Gubernur DKI, menggantikan Presiden Terpilih Jokowi. Sementara FPI tak sudi memiliki pemimpin ibukota seperti itu.

Alhasil, FPI yang kian meradang dengan tingkah mantan Bupati Bangka Belitung itu pun menggelar aksi penolakan besar-besaran. Rencananya, aksi yang dinamakan dengan Getok (Gerakan Tolak Ahok) itu digelar saban hari Jumat pada tiap pekan selama Oktober. Yaitu pada tanggal 10, 17, 24 dan 31 Oktober 2014. Meski pada demo pertama 3 Oktober berujung bentrok dengan pihak kepolisian.

"Yah itu sih hak demokrasi orang mau demo oke-oke saja," ujar Wakil Gubernur DKI Ahok, menanggapi rencana massa Front Pembela Islam (FPI) yang kembali meggeruduk Gedung DPRD DKI Jakarta terkait penolakan atas pelantikannya sebagai gubernur, Jumat (10/10/2014).

Ahok tak risau menghadapi ancaman demo FPI. Dia mengaku, kalau FPI menolak dirinya, maka dia juga akan menolak FPI. "Biasa-biasa saja. Aku juga tolak FPI," kata Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Senin (22/9/2014). "Kalau mau demo, sudah ajukan surat ke polisi, ya boleh demo," tambah dia.

Ahok menjelaskan, alasan FPI soal penolakan dirinya sebagai gubernur menggantikan Jokowi karena masalah agama dinilainya tak sesuai dengan UU. "Ya kan itu ada UU, kalau mereka bicara ngancam masalah agama atau ras, itu bisa dipidanakan," terang dia.

Meski didemo oleh FPI, Ahok tak ambil pusing. Ia telah mengirimkan surat permohonan kepada Polda Metro Jaya terkait aksi anarkis yang dilakukan FPI saat berunjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota DKI Jakarta 3 Oktober lalu.

Wacana untuk membubarkan FPI pun bermunculan, setelah bentrok tersebut. Menanggapi hal itu, Ahok menegaskan dirinya tak memiliki wewenang membubarkan. Karena itu dia berharap Presiden terpilih Jokowi yang akan dilantik bisa membantunya.Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono menuturkan, pihaknya juga tidak memiliki kewenangan membubarkan FPI. Ia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada Mendagri terkait tindak pidana yang dilakukan anggota ormas itu.

"Bukan ranahnya polisi, itu Kemendagri. Kita merekomendasi saja, sudah 2 kali kita sampaikan ke Kemendagri," kata Unggung. Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pun merekomendasikan FPI dibubarkan. Alasannya karena ormas ini sering melakukan aksi dengan menggunakan cara kekerasan.

Ahok menyambut baik Kapolda Metro Jaya yang memberikan rekomendasi pembubaran FPI, karena dinilai anarkis. Apalagi ormas itui tidak pernah terdaftar di Pemprov DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi buka suara. Ia mengaku pihaknya akan mempelajari soal pembubaran FPI. Namun yang jelas, lanjut Gamawan, siapa pun yang melanggar hukum, maka harus diproses hukum. Tak terkecuali FPI. Karenanya, Kemendagri juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian, terkait tindakan ricuh FPI dalam aksi unjuk rasa beberapa hari lalu itu. Polda Metro Jaya juga berjanji mengusut tuntas kerusuhan dalam unjuk rasa FPI di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta yang berujung pada aksi anarkis.

Akibat demo anarkis terkait penolakan Ahok menjadi Gubernur DKI oleh FPI pada 3 Oktober, Polda Metro Jaya menetapkan 21 orang tersangka dari massa kelompok itu. Bahkan pimpinannya, Habib Novel juga ditetapkan tersangka dan kini ditahan. Usai peristiwa itu, Polda Metro Jaya menetapkan total 22 tersangka, termasuk 2 otak penggerak massa dan 4 tersangka di antaranya adalah anak di bawah umur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline