Perdagangan internasional sudah ada sejak dahulu, tetapi masih belum memiliki sistem perdagangan yang mengatur jalannya perdagangan internasional. Hal tersebut menyebabkan masalah dalam perdagangan internasional, seperti terganggunya stabilitas perdagangan internasional. Masalah ini mendorong beberapa pemimpin negara berkumpul untuk mencari alternatif dan melahirkan Konferensi Ekonomi Dunia pada Mei 1927.
Konferensi Ekonomi Dunia melakukan penyusunan peraturan-peraturan dan berbagai perjanjian perdagangan internasional. Ini berbuah baik ketika pada tahun 1947 menghasilkan peraturan untuk mengatur arus perdagangan bebas, yakni General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Sebuah perjanjian tentunya mengalami kekurangan, sehingga GATT ini disempurnakan oleh sebuah organisasi internasional yang disebut dengan World Trade Organization (WTO).
WTO dibentuk pada 1 Januari 1995. Awal mula pendirian WTO yakni dari negosiasi yang disebut dengan "Uruguay Round" yang berlangsung dari 1986-1994. Struktur dasar dari perjanjian WTO adalah barang (General Agreement on Tariff and Trade/GATT), jasa (General Agreement on Trade and Services/GATS), Kepemilikan Intelektual (Trade Related Aspects of Intellectual Properties/TRIPS), penuntasan konflik (Dispute Settlements).
Tujuan dan fungsi dari WTO yaitu :
- Mendukung koordinasi dan pelaksanaan suatu persetujuan yang ingin dicapai agar dapat mewujudkan sasaran dalam perjanjian tersebut.
- Sebagai tempat diskusi.
- Mengatur penyelenggaraan ketentuan mengenai penuntasan masalah perdagangan.
- Mengatur prosedur pemantauan pada kebijakan perdagangan.
- Menciptakan kerangka untuk menentukan kebijakan ekonomi internasional serta bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Selain itu, WTO juga memiliki target yang ingin dicapai seperti non-diskriminasi (tidak boleh membeda-bedakan wilayah), keterbukaan, transparan dan perkiraan, kompetitif, bermanfaat bagi negara yang kurang berkembang, dan melindungi lingkungan (WTO mengizinkan negara anggota untuk melindungi kepentingan dalam hal lingkungan atau sumber daya alam, kesehatan), masyarakat, hewan, dan sebagainya).
WTO memiliki prinsip-prinsip dasar, yaitu :
1.Berperilaku adil kepada seluruh anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN), diatur dalam pasal I GATT 1994.
2.Penambahan Tarif (Tariff Binding), diatur dalam pasal II GATT 1994.
3.Perlakuan Nasional (National Treatment) yang diatur dalam pasal III GATT 1994.
4.Proteksi melalui tarif yang diatur dalam pasal 11.