Komisi Aparatur Sipil Negara atau biasa disebut KASN, pada 30 Agustus 2023 telah menyelenggarakan webinar dengan tema yang menarik sekaligus menggelitik. "Perselingkuhan ASN : Cinta Terlarang, Masalah Menghadang".
Animo pegawai terhadap topik ini sangat tinggi, terbukti kuota 1000 seat di zoom ludes dalam hitungan menit (kurang dari 10 menit), live youtube diikuti lebih dari 10.000 peserta yang berasal dari berbagai penjuru Indonesia. Ada apa dengan ASN dan isu perselingkuhan di lingkungan kerja? Apakah tempat kerja menjadi faktor resiko yang dapat meningkatkan terjadinya perselingkuhan?
Berdasarkan data KASN tahun 2020-2023, diketahui terdapat 172 kasus atau 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN merupakan kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN. Jumlah ini akan meningkat secara signifikan jika diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima Kepegawaian Daerah atau Biro SDM.
Instansi yang bertugas mengelola kepegawaian seperti BKD Jawa Barat, Biro SDM Kemendikbudristek, BKPP Banyuwangi, BKPSDM Jember, BKPSDM Kab. Kepulauan Anambas, BKPSDM Kota Surabaya, BKPSDM Kota Payakumbuh, BKPSDM Kab. Malang dan BKPSDM Kab. Jember melaporkan, selain kasus disiplin pegawai, perselingkuhan dan perceraian merupakan kasus yang banyak ditangani bagian kepegawaian (Video dalam webinar KASN, 2003).
Menjadi menggelitik saat menuliskan kata kunci 'ASN berselingkuh' pada mesin pencari, ternyata banyak sekali berita terkait yang tersaji. Ironis mengingat ASN diharapkan menjadi 'wajah' pemerintah yang dapat memberikan teladan dan citra diri positif bagi masyarat.
Sehingga cukup bijak bila KASN sebagai Lembaga Independen Negara yang memiliki fungsi pengawasan dalam pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN mengingatkan dan mengedukasi pegawai melalui webinar bertemakan cinta terlarang. Menghadirkan dr. Santi Yuliani, M.Sc., Sp.KJ dan Drs. Pangihutan Marpaung, MM selaku narasumber serta Key Note Speech oleh Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto.
Batasan Selingkuh
Perselingkuhan sendiri menurut kamus besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai aktivitas menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, perbuatan tidak jujur, curang dan serong. Lalu apakah dapat dikatakan sebagai perselingkuhan jika tidak terdapat kontak fisik di dalamnya? dr. Santi menegaskan bahwa perselingkuhan atau infidelity merupakan pelanggaran sebuah kepercayaan, pengkhianatan sebuah hubungan dan pemutusan sebuah kesepakatan.
Jadi ketika sudah terdapat kepercayaan dan kesepakatan yang dirusak meskipun tidak melibatkan kontak fisik, maka sudah dapat disebut sebagai perilaku selingkuh. Adapun kecurangan saat menikah atau pelanggaran terhadap kontrak pasangan yang berhubungan dengan eksklusivitas seksual maupun emosional disebut dengan perzinaan. Pada referensi lain dikatakan bahwa selingkuh dibedakan menjadi dua macam yaitu perselingkuhan seksual dan perselingkuhan emosional.
Selingkuh dari Kacamata Neurokimiawi Otak
dr. Santi Yuliani, M.Sc., Sp.KJ menjelaskan bahwa perilaku berselingkuh bisa dipahami melalui interaksi senyawa yang ada di otak. Reaksi-reaksi fisiologis manusia digerakkan oleh beberapa area sistem syaraf otonom dan sistem limbik yang ada di otak (Pudjono, 1995). Sistem limbik sendiri merupakan bagian otak yang sangat berperan dalam pembentukan tingkah laku, pemrosesan emosi, hasrat seksual dan memori, termasuk di dalamnya perilaku berselingkuh.