Saat ini Indonesia semakin fokus terhadap pembangunan kesehatan masyarakat melalui Sistem Kesehatan Nasional (SKN),hal ini ditandai dengan adanya Lembaga Khusus yang dibentuk pada 1 Januari 2014 yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari pembiayaan kesehatan.
Program jaminan kesehatan ini dilakukan seperti sistem asuransi yaitu pembayaran iuran bulanan, namun pada kelompok masyarakat (kurang mampu) iuran akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Sistem ini membuat BPJS Kesehatan bisa mengelola resiko dari setiap individu untuk menyebarkan resiko ke individu yang lain "sharing risk".
Saat ini Pemerintah membuat peraturan terbaru Nomor 59 Tahun 2024 mengenai penghapusan kelas kamar rawat inap 1, 2 dan 3 menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Hal ini menjadi pro kontra di masyarakat, karena setiap peserta BPJS Kesehatan yang melakukan rawat inap akan menempati kamar KRIS tersebut (dengan 4 tempat tidur dalam satu kamar).
Bagi Peserta menengah keatas yang memiliki kemampuan financial hal ini dirasakan sangat tidak adil dikarenakan iuran yang dibayarkan lebih tinggi, namun fasilitas yang diberikan akan sama dengan masyarakat umum dengan iuran yang lebih rendah atau peserta yang tergolong tidak mampu.
Untuk mewujudkan keadilan di masyarakat, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat golongan mampu untuk memperoleh perawatan yang diinginkan dengan penerapan COB (Coordination of Benefit) BPJS dengan pihak Asuransi Swasta.
Penerapan COB BPJS ini diharapkan akan meminimalkan penggunaan uang pribadi masyarakat untuk membayarkan biaya yang tidak dijaminkan oleh BPJS Kesehatan, serta membuka peluang inovasi dan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan pihak Asuransi Swasta terhadap Peningkatan Kesehatan Nasional.
Peluang peningkatan inovasi teknologi, inovasi pelayanan Kesehatan serta penyediaan paket jaminan kesehatan yang kompetitif menjadi tantangan bagi Asuransi Swasta untuk bisa terus eksis di Industri Jaminan Kesehatan di Indonesia. Peluang ini disambut baik oleh Asuransi Swasta dengan berinovasi memberikan penjaminan secara langsung (Cashless) di RS kepada Nasabah yang memiliki polis Asuransi mereka.
Untuk saat ini beberapa Asuransi Swasta yang sudah memiliki manfaat berkolaborasi jaminan kesehatan dengan BPJS Kesehatan yaitu
1. Astralife