Berbicara tentang perekonomian tentu sangat berkaitan erat dengan keuangan yang perlu untuk diatur serta dikendalikan oleh negara. Pengaturan dan pengendalian ini tertuang dalam kebijakan moneter yang berlaku dengan berbagai unsur pokok di dalamnya, salah satunya adalah standar uang. Salah satu standar uang yang terdapat dalam kebijakan moneter adalah sistem standar emas yang akan kita bahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Sistem standar emas adalah standar uang yang menjadikan emas sebagai acuan dalam menentukan nilai mata uang yang berlaku di suatu negara. Emas juga dijadikan sebagai dasar untuk menentukan nilai tukar dengan mata uang negara lain dalam melakukan transaksi karena emas mepunyai nilai interinsik yang diakui oleh seluruh negara dunia. Hal ini untuk menggantikan sistem pembayaran yang menggunakan emas dan perak yang dinilai kurang peraktis.
Emas adalah logam mulia yang digunakan sebagai alat pembayaran sejak dahulu, bahkan emas termasuk salah satu alat pembayaran tertua di dunia, di mana emas dalam bentuk koin telah digunakan sejak tahun 700 SM di Yunani dan sampai saat ini pun masih ada negara yang menjadikan emas sebagai salah satu alat teransaksi sepeti Arab Saudi.
Jumlah emas yang terbatas dan tak dapat diduplikasi dengan zat lain membuatnya bernilai lebih berharga. Namun bobot dan bentuk emas yang berat dan kaku membuat emas dinilai kurang praktis sebagai alat transaksi karena tidak dapat dibawa kemana-mana dalam jumlah besar, sehingga dibuatlah uang kertas yang sampai saat ini digunakan sebagai alat pembayaran.
Prinsip dasar dalam sistem standar emas adalah satuan mata uang negara tersebut harus dinyatakan dan disetarakan dalam bobot emas tertentu, seperti dalam satuan bobo ons. Selain itu, uang kertas yang dimiliki oleh masyarakat harus dapat ditukar kapanpun dengan emas sesuai dengan nominalnya. Pada sistem standar emas ini pasar dinilai dapat bergerak lebih bebas tanpa hambatan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Hal yang perlu diperhatikan dalam sistem standar emas ini adalah jumlah uang yang ada atau beredar dalam suatu negara harus mengikuti dan sesuai dengan nilai cadangan emas yang dimiliki oleh negara tersebut. Dengan begitu pemerintah dapat mencetak uang kertas untuk diedarkan agar mempemudah transaksi masyarakat selama jumlahnya sesuai dengan nilai cadangan emas yang ada.
Dengan dijadikannya nilai emas sebagai syarat wajib dalam mencetak uang kertas, Pemerintah perlu berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mencetak serta mengdarkan uang kertas. Jika uang yang beredar jumalahnya melebihi persedian emas nagara, kepercayaan masyarakat terhadap nilai uang kertas akan menurun dan akan menukarkan uang meraka dengan emas. Jika terjadi hal demikian, persediaan emas negara akan merosot tajam dan akan memberikan dampak buruk bagi prekonomian nasional negara tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H