Lihat ke Halaman Asli

Esti....

Sedang Berbenah

Tafaqquh Fiddin

Diperbarui: 12 Desember 2021   18:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi: www.merdeka.com

Menurut terjemahan tafsir Kementerian Agama, Tafaqquh fiddin yang tersurat dalam ayat 122 dari surat at-Taubah adalah: kewajiban menuntut ilmu pengetahuan yang ditekankan dalam bidang ilmu agama. 

Namun agama adalah sistem hidup yang mencakup seluruh aspek dari segi kehidupan manusia. (dki.kemenag.go.id, 16/11/2018). Konsep tafaqquh fiddin menjadi perbincangan seiring dengan adanya seorang aktor yang mengatakan jangan terlalu dalam ketika belajar agama.

Tak bisa dipungkiri bahwa pernyataan tersebut tentu merusak pemikiran umat Islam, pasalnya dalam Islam pemahaman terhadap agama sangat menentukan pembentukan kepribadian Islam seseorang, semakin dalam mempelajari agama seseorang akan semakin paham yang halal dan haram, yang hak dan yang batil, kemaksiatan dan amal shalih. Kehidupan seorang muslim pun akan semakin terarah. Hal ini karena Islam adalah petunjuk yang mengatur segala aspek kehidupan. 

Tafaqquhfiddin juga merupakan makna memahami segala sesuatu yang diwajibkan atas mukallaf untuk mengetahuinya. Seperti urusan ibadah dan muamalah nya, termasuk ilmu yang berkaitan dengan Allah, sifat-sifat-Nya dan apa saja yang wajib diketahui untuk menyucikan Allah dari segala sifat kekurangan. Semua ini tidak terwujud kecuali dengan ilmu syariah yang sudah dikenal seperti tafsir hadits, fiqih dan segala ilmu yang mendasari ilmu-ilmu tersebut.

Adapun hukum memperdalam pengetahuan agama ada dua. Pertama fardhu 'ain, yaitu wajib hukumnya secara fardhu 'ain bagi setiap muslim untuk mengetahui ilmu-ilmu syariah yang berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari. 

Misalnya seorang pedagang fardhu ain mempelajari hukum syariat mengenai, jual-beli, utang-piutang dan sebagainya. Seorang dokter fardhu ain mempelajari hukum syariah mengenai hukum berobat, hukum terkait pasien, umrah bagi orang sakit dan sebagainya.

Kedua fardhu kifayah, yaitu wajib hukumnya secara fardhu kifayah tidak bagi setiap muslim untuk mengetahui ilmu-ilmu syariah  yang tidak berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitasnya sehari-hari. 

Misalnya seorang pedagang fardhu kifayah mempelajari hukum syariah tentang kedokteran yaitu ilmu fiqih diluar bidang pekerjaannya. Fardhu kifayah juga menjadi seorang ulama yang ahli dalam bidang ilmu syariah tertentu misalnya ulama ahli tafsir ahli hadits ahli fikih atau mujtahid dan sebagainya.

Muslim yang lalai dari kewajiban tafaqquh fiddin akan mudah terjerumus dalam penyimpangan-penyimpangan syariah. Khalifah Umar bin Khoththob  pernah berkata tidak boleh berjual beli di pasar kami kecuali orang yang sudah melakukan tafaqquh fiddin yakni mempelajari hukum Islam terkait dengan jual-beli. 

Karena itu upaya untuk mendangkalkan pemikiran Islam adalah sebuah dosa dan harus ditolak dengan segala bentuknya. Apapun dalilnya,pemahaman Islam yang murni tidak boleh dinarasikan sesuai akal manusia yang terbatas atas nama moderasi ataupun yang lainnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline