Lihat ke Halaman Asli

Esti....

Sedang Berbenah

Sistem Pergaulan Islam: Meninggikan Martabat Perempuan

Diperbarui: 11 Desember 2021   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Ilustrasi : https://luaydpk.wordpress.com/2011/08/01/peran-perempuan-dalam-islam/

Kehidupan wanita di dalam masyarakat Islam tentu berbeda dengan kehidupan wanita di masyarakat sosialis dan kapitalis. Dalam masyarakat kapitalis wanita dibiarkan bebas menjalankan kehidupan sebagaimana laki-laki, mereka dibiarkan mengumbar aurat, berinteraksi dengan  lawan jenis, nyaris tanpa batasan. Akibatnya perzinahan, perkosaan, broken home, kekerasan terhadap wanita, dan eksploitasi wanita untuk kepentingan materi telah menjadi fenomena umum. Institusi perkawinan dan keluarga tidak lagi sakral, seseorang bisa memiliki anak tanpa pernikahan yang sah, inses atau hubungan seks sedarah juga telah menjangkiti hingga taraf menjadi wabah penyakit di dalam institusi keluarga barat. Seorang wanita dalam kedudukannya sebagai istri dan ibu rumah tangga dituntut bekerja sebagaimana laki-laki.

Berikut gambaran kehidupan wanita dalam masyarakat Islam diringkas dari kitab Nidhamul Ijtima'i Fil Islam karangan Syekh Taqiyuddin Nabhaani.  Di dalam kehidupan umum wanita boleh hidup bersama kaum wanita, kaum laki-laki yang mahram  maupun bukan, selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan serta tidak tabarruj.  Di dalam kehidupan khusus seorang wanita tidak boleh hidup kecuali dengan sesama kaum wanita atau dengan kaum laki-laki yang menjadi mahramnya, dan ia tidak boleh hidup dengan  laki-laki asing.  

Di dalam kehidupan umum dan khusus wanita terikat dengan seluruh hukum syariah. Di dalam kehidupan khusus seorang wanita hidup bersama dengan wanita lain, suami dan mahram, ia tidak boleh hidup serumah dengan laki-laki asing. Ketentuan ini didasarkan pada ayat yang menjelaskan kewajiban meminta izin tatkala masuk rumah orang lain. Allah SWT berfirman "Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya yang demikian lebih baik bagi kalian Agar kalian selalu ingat jika kalian tidak menemui seorangpun di dalamnya janganlah kalian masuk sebelum kalian mendapatkan izin jika dikatakan kepada kalian kembalilah hendaklah kalian kembali itu lebih bersih bagi kalian dan Allah Maha Tahu atas apa saja yang kalian kerjakan" (TQS An-Nur : 27-28)

Di rumah merupakan kehidupan khusus, di dalamnya wanita mukmin hidup dan bergaul dengan suami, anak, dan mahromnya, ia tidak dilarang menampakkan sebagian auratnya tatkala berada di dalam rumah, ia boleh mengenakan pakaian sehari-hari atau al-mihnah. Sebaliknya wanita mukmin tidak boleh hidup serumah dengan laki-laki asing, bergaul dan berinteraksi layaknya suami-istri atau kerabat. Namun demikian wanita muslimah boleh hidup di dalam kehidupan umum dan melakukan aktivitas-aktivitas didalamnya seperti berdakwah, belajar-mengajar, berdagang, bekerja, muhasabah lil hukam, dan lain sebagainya. Ia boleh berinteraksi dengan laki-laki maupun wanita sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariah.

Seorang wanita wajib menutup aurat mengenakan kerudung dan jilbab, serta larangan tabarruj tatkala berada di kehidupan umum. Kewajiban menutup aurat telah disitir di dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman "Hai anak Adam Sesungguhnya kami telah menurunkan kepada kalian pakaian untuk menutupi aurat kalian dan pakaian indah untuk perhiasan" (TQS. Al-A'raf : 26).

Dengan pengaturan Islam dalam kehidupan khusus maupun umum di tengah masyarakat Islam, muslimah pun terjaga kehormatannya. Hal ini tercermin dalam tindakan Rasulullah SAW ketika terdapat seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa' sehingga tersingkap auratnya. Rasulullah mengirim pasukan kaum muslimin mengepung perkampungan Bani Qainuqa' hingga menyerah, lalu Rasulullah SAW mengusir mereka keluar dari Madinah. Kewajiban negara melindungi perempuan juga tercermin pada masa Khalifah Mu'tashim Billah khalifah ke-8 Kekhalifahan Abbassiyah. Khalifah mengirim pasukan yang sangat besar untuk membela seorang muslimah yang dianiaya oleh tentara Romawi di wilayah Amuria.

Inilah gambaran kehidupan muslimah di Islam yang sesuai dengan tuntunan syariah. Peraturan Islam dalam kehidupan khusus maupun umum untukmuslimah bisa diterapkan secara keseluruhan semua itu adalah bentuk penjagaan Islam terhadap perempuan dan generasi yang berlangsung selama ribuan tahun dengan sepenuh hati. Namun kini muslimah harus berjuang sendiri melawan arus zaman yang semakin menggerus nilai-nilai Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline