Lihat ke Halaman Asli

Esti....

Sedang Berbenah

THR Boleh Asal Bukan Gratifikasi Lebaran?

Diperbarui: 15 Mei 2021   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengingatkan para pejabat dan ASN untuk tidak menerima, meminta, atau memberi gratifikasi THR. Dikarenakan hal ini dapat menimbulkan tindakan yang mengarah kepada gratifikasi atau tindakan koruptif.

Realitas yang ada menunjukan gratifikasi masih marak dilakukan dalam sistem saat ini. Mari di bulan Syawal yang mulia ini kita sama-sama mentadaburi bagaimana Islam memandang terkait THR ataupun gratifikasi.

Khusus untuk para pejabat, Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji/pendapatan mereka dari negara. Itulah yang disebut sebagai kekayaan gelap menurut pandangan Islam.

Pertama: Islam telah mengharamkan segala bentuk suap (risywah) untuk tujuan apapun. Suap adalah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara yang batil, atau membatalkan hak orang, atau agar haknya didahulukan dari orang lain. Nabi saw. telah melaknat para pelaku suap, baik yang menerima maupun yang memberi suap:

Rasulullah saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Praktik suap (risywah) ini banyak terjadi. Contoh, kasus penyuapan oleh Harus Masikhu dari PDIP kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk memuluskan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR-RI 2019-2024. Kasus suap juga terjadi dalam praktik jual-beli jabatan di Kemenag. Kasus ini melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuzy, juga diduga melibatkan mantan Kemenag Lukman Hakim.

Kedua: Dalam Islam, pejabat negara juga dilarang menerima hadiah (gratifikasi). Nabi saw. pernah menegur seorang amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Beliau bersabda:

Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).

Dalam hadis lain beliau bersabda:

Hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan (HR al-Baihaqi).

Ketiga: Termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat menurut Islam adalah yang didapatkan dari komisi/makelar dengan kedudukannya sebagai pejabat negara. Komisi sebenarnya adalah hal yang halal dalam muamalah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline