Lihat ke Halaman Asli

Sumpah Jabatan Manakah yang Didustakan?

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa,”

Begitu bunyi sumpah jabatan Jokowi. Kalau perlu anda baca ulang, agar paham.

Sebagaimana dikumandangkan berbagai kalangan, bahwa Jokowi melanggar sumpah jabatan karena mencalonkan diri sebagai presiden. Sumpah jabatan yang mana? Kalimat tersebut tidak menyebutkan berjanji tidak akan nyapres. Tidak menyebutkan berjanji tidak akan mengundurkan diri. Tidak menyebutkan berjanji akan jadi gubernur 5 tahun. Apakah lantas kalau jadi gubernur 10 tahun artinya melanggar sumpah? Jadi Presiden 10 tahun melanggar sumpah?

Tapi memegang teguh UUD RI 1945, menjalankan segala UU dan peraturannya, serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebaiknya tidak turut menangani perbaikan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Hal ini karena jalan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. (Tempo 15 Januari 2014).

Bagaimana anda meminta Jokowi memperbaiki kemacetan Jakarta, jika jalan raya di Jakarta BUKAN kewenangan Jokowi?

Bagaimana anda meminta Jokowi mengatasi banjir Jakarta, jika sungai dan gorong-gorong di Jakarta BUKAN kewenangan Jokowi?

Bagaimana anda meminta Jokowi mengurus DKI kalau 70 % manusia DKI di siang hari adalah warga Jawa Barat?

Sesuai dengan UUD45 pasal 33, bahwa perekonomian, produksi, bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, yaitu Pemerintah Pusat. Maka, dalam hal tuntutan masyarakat agar Jakarta lebih baik, bebas banjir, bebas macet, untuk itu sesuai dengan sumpah Jokowi untuk memegang teguh UUD 45, maka Jokowi memang harus duduk di Pemerintah Pusat sebagai Presiden Republik Indonesia. Bukan sebagai Gubernur DKI.

Jadi, jangan mau dibohongi dengan mengatakan Jokowi melanggar sumpah jabatan untuk jadi gubernur 5 tahun. Baca kembali sumpah jabatan di atas, anda bukan orang bodoh kan?

.

- Esther Wijayanti -




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline