Lihat ke Halaman Asli

Ester Veronica

Mahasiswi Fakultas Hukum

Mengenal Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Syarat Talak

Diperbarui: 8 Mei 2024   15:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang pasti mendambakan pernikahan yang awet dan langgeng. Akan tetapi, terkadang perpisahan menjadi satu hal yang tidak dapat dihindarkan. 

Dalam Islam, putusnya suatu ikatan
pernikahan ini biasa disebut dengan talak. Meskipun diperbolehkan oleh agama, perpisahan
atau perceraian sendiri sebenarnya dibenci oleh Allah SWT. 

Lalu, apa sebenarnya definisi talak dan bagaimana penjelasan lengkap mengenai talak? Artikel ini akan membahas pengertian, hukum, jenis, dan syarat talak.

Pengertian Talak
Talak berasal dari kata Arab "قَلَ"  (talq) yang berarti "melepas" atau "menghilangkan". Dalam definisi yang lebih spesifik, talak dapat diartikan sebagai pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu, seperti yang dikutip menurut Mazhab Syafi'i. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri. 

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat disimpulkan secara umum bahwa talak adalah melepaskan atau mengakhiri ikatan perkawinan antara suami-istri.


Hukum Talak
1. Hukum Talak Wajib
Talak menjadi wajib jika suami-istri mengalami masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan cara lain selain talak.


2. Hukum Talak Haram
Talak menjadi haram jika suami menceraikan istri yang sedang haid atau setelah istri menjalankan kewajibannya dengan baik.


3. Hukum Talak Dianjurkan
Talak menjadi dianjurkan jika istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah, seperti tidak melakukan sholat, atau tidak bisa menerima kondisi ekonomi suami.


4. Hukum Talak Diperbolehkan
Talak menjadi diperbolehkan jika istri memiliki perilaku buruk, perlakuan tidak adil terhadap
suami, atau keinginan dalam pernikahan tidak terpenuhi.


5. Hukum Talak Makruh

Talak menjadi makruh jika tidak ada alasan yang jelas, dan rumah tangga berjalan baik tanpa
masalah yang signifikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline