Lihat ke Halaman Asli

drg. Ester Surbakti

Bekerja di Poli Gigi Rumah Sakit dan juga Berpraktik Mandiri

Bahaya Cabut Gigi saat Gigi Sakit

Diperbarui: 18 Oktober 2023   13:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi gigi sakit. (Shutterstock/KDdesignphoto)

Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang sangat penting bagi manusia.

Mulut merupakan gerbang utama makanan/minuman masuk dan diolah oleh organ-organ lain yang kemudian menjadi sumber nutrisi bagi tubuh sehingga tubuh dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.

Umumnya manusia memiliki 32 gigi (16 gigi di rahang atas dan 16 gigi di rahang bawah). Setiap rahang dilengkapi dengan gigi insisivus, kaninus, premolar, dan molar pada setiap sisi rahangnya (awam disebut gigi seri, gigi taring, gigi geraham kecil dan gigi geraham besar).

Cabut gigi. (Sumber foto : Gelarsramdhani.com)

Jenis gigi tersebut memiliki bentuk dan fungsi masing-masing. Fungsi gigi insisivus tidak bisa digantikan oleh gigi molar dan begitu juga sebaliknya fungsi gigi molar tidak akan bisa dijalankan oleh gigi insisivus. Hal ini merupakan alasan terbesar mengapa tindakan cabut gigi harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan penyakit gigi.

Banyak alasan yang dapat menjadi penyebab gigi seseorang harus dicabut. Masalah periodontal, karies yang besar, penyakit sistemik ataupun untuk keperluan perawatan tertentu seperti perawatan ortodonti (behel).

Pencabutan gigi sisa akar. (Sumber foto: Youtube dokter gigi tri putra _)

Pencabutan gigi bukanlah tindakan yang sesederhana mencabut rumput dari halaman, karena tindakan ini memiliki risiko dan komplikasi yang beragam dan berbeda pada setiap orang.

Tindakan pencabutan gigi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang dan kepada sembarang orang.

Dokter gigi merupakan satu-satunya profesi yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan pencabutan gigi (bukan tenaga kesehatan profesi lain apapun itu dan sudah pasti bukan tukang gigi) dan hal ini jelas tertulis di Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 40 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline