Lihat ke Halaman Asli

Kepada Yth. (oknum) Ka Dinas Dikbud Kabupaten se-Indonesia (2-habis)

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Atau biarkan distributor/rekana datang sendiri ke sekolah. Tidak usah lah mereka meminta surat rekom dr kantor Dikbud. krn kalo itu tetap di brlakukan maka peluang KKN tetap terbuka. krn dr pngurusan surat rekom itulah awal terjadinya DEAL-DEAL fee. sekali lagi anda sbg Ka Dinas cukup membuat juklak & juknisnya.
Kalo seandainya ada anak, saudara atau teman anda kbetulan mnjadi distributor, prlakukanlah sama dg mereka (distributor). biarkan mereka brsaing secara sehat.
Demikian trima kasih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline