Lihat ke Halaman Asli

Kepada Yth. (Oknum) Ka Dinas Dikbud Kabupaten Se-Indonesia (1)

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah mempelajari aturan main yg ada dan tidak adanya perubahan ke arah yg lbih baik, maka dg ini kami memutuskan utk TIDAK mengikuti semua tender pengadaan di kantor dikbud tersebut.
Tender-tender yang meliputi: proyek DAK, buku pelajaran, buku LKS, seragam siswa, buku tulis, meubeler dll, menurut kami sarat dg muatan KKN. Biarkanlah para kepsek SD,SMP & SMU itu bebas memilih rekanan/distributor. Jgn kooptasi mereka. Kantor Dikbud cukup membuat juklak &juknisnya saja.
... (bersambung)...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline