Lihat ke Halaman Asli

Said Mustafa Husin

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Popularitas Trump di Balik "Government Shutdown"

Diperbarui: 20 Januari 2018   20:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : AFP Photo/Olivier Doullery)

Peringatan satu tahun masa jabatan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump diwarnai keputusan yang mengejutkan. Pemerintah Amerika mulai hari ini Sabtu (20/1/2018), menerapkan Government Shutdown atau penutupan sebagian operasi pemerintah.

Keputusan ini bermula setelah para senator pada Jumat (19/1/2018) malam, gagal mencapai kesepakatan terkait dana operasional pemerintah untuk tahun fiskal mendatang. Sebagian senator Partai Republik juga ikut menolak RUU Belanja Darurat sama seperti para senator Partai Demokrat.

Dilaporkan VoA Indonesia, government shutdown akan berdampak pada pegawai federal. Sedikitnya 700 ribu pegawai federal terancam dirumahkan. Diperkirakan, selama penerapan government shutdown ini sebagian pelayanan pemerintah di Amerika akan lumpuh.

Selama penghentian operasi ini, pemerintah hanya mengecualikan pelayanan untuk petugas penegak hukum/keamanan, petugas pemeriksaan di bandara/pelabuhan, petugas patroli, pelayanan kedutaan besar, pelayanan rumah sakit federal, kantor pos dan sistem pengadilan federal. Selebihnya berhenti beroperasi.

Government Shutdown ini pernah terjadi pada era Gerald Ford, Jimmy Carter dan juga pada era Barack Obama. Dalam pemerintahan Obama government shutdown diterapkan selama dua pekan lebih, 1-17 Oktober 2013. Akibatnya Negara Paman Sam ini mengalami kerugian ekonomi senilai USD 24 miliar.

Karena itu, pihak Gedung Putih sampai Sabtu siang ini, masih terus melakukan negosiasi untuk memulihkan operasi pemerintah. Negosiasi Gedung Putih ini melibatkan para senator pendukung Trump dari Partai Republik dan para senator Partai Demokrat.

Dihimpun dari berbagai catatan, dalam sistem politik Amerika dikenal Goverment Shutdown atau penghentian sebagian operasi pemerintah. Penerapan government shutdown diberlakukan ketika kongres gagal menyepakati anggaran yang akan dialokasikan untuk dana operasional pemerintah.

Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, senat dan DPR harus menyetujui anggaran yang dialokasikan kemudian ditandatangani presiden. Apabila presiden memveto rancangan anggaran tersebut, maka rancangannya dikembalikan ke kongres. Di kongres veto presiden tadi dapat dibatalkan dengan dua pertiga suara menolak.

Penutupan pemerintahan cenderung terjadi setelah presiden dan majelis Kongres tidak mampu menyelesaikan perselisihan alokasi anggaran sebelum siklus anggaran berakhir. Inilah yang terjadi dengan anggaran operasional pemerintahan Trump. Kongres menolak sehingga terpaksa diterapkan government shutdown.

Government Shutdown atau penutupan operasi pemerintah seperti yang dikenal dalam sistem politik Amerika Serikat ini tidak pernah ditemukan di negara demokrasi lainnya di dunia. 

Baik negara demokrasi di bawah sistem parlementer seperti yang dianut kebanyakan negara Eropa, maupun negara demokrasi dibawah sistem non-parlementer.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline