Lihat ke Halaman Asli

Said Mustafa Husin

Freelance, pemerhati kebijakan dan wacana sosial, penulis profil tokoh dan daerah, environmental activists.

Pers Myanmar dan Penahanan Dua Wartawan Reuters

Diperbarui: 2 Januari 2018   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto : Reuters/Antoni Slodkowski)

Bagi wartawan, menggali informasi di negara yang stabilitas keamanannya relatif tidak kondusif memang penuh resiko. Setidaknya itulah yang dialami dua wartawan Reuters di Myanmar.

Wa Lone (31) dan Kyaw Soe Oo (27) yang bekerja untuk kantor berita Reuters ditahan Otoritas Myanmar sejak Selasa (12/12/2017) lalu. Mereka ditahan dalam sel tahanan di Markas Polisi Yangoon.

Keduanya baru diberi kesempatan bertemu keluarga dan pengacara saat menghadiri persidangan pada Rabu (27/12/2017). Ketika persidangan berlangsung puluhan wartawan dari berbagai negara berkumpul di luar ruang pengadilan di Distrik Yangoon.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, kedua wartawan Reuters ini ditahan karena memberitakan secara global eksodus 655 ribu Muslim di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

Muslim Rohingya ini melarikan diri karena ketakutan terhadap tindakan militer yang memburu kelompok bersenjata. Apalagi selama ini, tindakan terhadap Muslim Rohingya memang sangat kejam. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut tindakan itu sesuai dengan ciri-ciri pembersihan etnis atau genosida.

CNN Indonesia melaporkan kedua wartawan ini ditangkap saat makan malam bersama dua orang polisi Myanmar, Selasa (12/12/2017). Otoritas Myanmar menuding kedua wartawan ini telah melanggar Akta Rahasia Negara Myanmar.

Selain kedua wartawan itu, polisi yang terlibat dalam kasus itu juga ikut ditahan. "Kami akan mengambil langkah terhadap para polisi dan wartawan itu." kata juru bicara Aung San Suu Kyi, Zaw Htay seperti dikutip CNN Indonesia 

Bahkan Kementrian Informasi Myanmar ikut melontarkan pernyataan bahwa penahanan itu dilakukan karena para wartawan itu mendapatkan informasi ilegal, bahkan membagikan informasi itu kepada media asing.

" Wartawan itu secara ilegal mendapatkan informasi untuk membagikannya dengan media asing," bunyi pernyataan Kementrian Informasi Myanmar seraya menyertakan foto kedua wartawan yang sedang diborgol.

Namun kedua wartawan ini bersikukuh bahwa mereka tidak melanggar hukum dan kode etik. " Kami akan menghadapi ini sebaik mungkin karena kami tidak melakukan kesalahan," kata wartawan itu 

Pernyataan wartawan ini juga dipertegas oleh pengacara mereka Than Zaw Aung. Than memandang tidak ada pelanggaran yang dilakukan kedua wartawan ini. Ia mengatakan kliennya hanya menjalankan tugas jurnalistik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline