Lihat ke Halaman Asli

Esa Saripah

Mahasiswa

Perbedaan Corporate, Company, StartUp, dan Government

Diperbarui: 28 Mei 2024   22:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Freepik

A. Pengertian Corporate, Company, Startup, dan Government

  • Corporate

Corporate berasal dari bahasa Latin “cooperation” yang artinya mendirikan badan. Dengan makna lain, corporate adalah perusahaan yang memiliki badan hukum dan beroperasi secara mandiri, tanpa campur tangan dari pemerintah atau pihak lain. Salah satu contohnya adalah Perusahaan Perseroan Terbatas (PT).

  • Company

Company adalah organisasi yang terbentuk dengan tujuan mencapai keuntungan dengan melakukan kegiatan produksi guna menghasilkan barang atau jasa. Dalam buku Pengantar Bisnis karya Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin (2006), perusahaan adalah suatu organisasi yang memproduksi barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

  • Startup

Startup adalah perusahaan yang fokus untuk menghadirkan produk atau layanan tertentu di pasar. Menurut Neil Blumenthal, Co-Founder dan Co-CEO Warby Parker, Startup adalah perusahaan atau bisnis yang berusaha menyelesaikan persoalan di mana solusinya masih belum jelas dan tidak ada jaminan kesuksesan di baliknya.

  • Government

Government atau pemerintah adalah lembaga-lembaga kenegaraan yang diberi hak, wewenang, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan pemerintahan atau arah dan kontrol politik. Selain itu sebagai bentuk atau sistem aturan di mana negara, komunitas, cabang atau layanan otoritas tertinggi suatu negara bagian atau bangsa, dianggap mewakili keseluruhan.

Sumber: Freepik

B. 7 Perbedaan Corporate dengan Company

1. Struktur Organisasi

  • Corporate umumnya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dengan banyak divisi dan departemen yang bekerja bersama.
  • Company memiliki struktur organisasi yang lebih sederhana karena hanya beberapa divisi atau departemen.

2. Pemegang Saham

  • Corporate umumnya terdaftar di bursa saham dan memiliki pemegang saham yang berinvestasi dalam perusahaan tersebut.
  • Company tidak terdaftar di bursa saham dan kepemilikannya dapat dimiliki oleh satu orang atau sekelompok orang.

3. Skala Operasional

  • Corporate memiliki skala operasional yang lebih besar dibandingkan dengan company. Karena corporate umumnya terdiri dari beberapa divisi atau departemen, dan dapat mengelola bisnis dalam skala yang lebih besar.
  • Company biasanya lebih kecil dalam skala operasional dan fokus pada bisnis yang lebih spesifik.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline