Menurut Jimmy Asshiddiqie (2007) empat tahap perubahan UUD 1945 telah merubah hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Saat ini, dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 (12%) butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihya sebanyak 174 (88%) butr ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.
Amandemen adalah suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-undang tanpa melakukan perubahan terhadap UUD atau dapat dikatakan hanya untuk melengkapi dan juga memperbaiki beberapa rincian dari UUD yang sah. Pengertian amandemen secara tata bahasa berasal dari bahasa Inggris yaitu "amends" yang berarti rubah. Amandemen dalam pengertian hukum ketatanegaraan dapat diartikan sebagai mengubah, atau menambah atau bahkan menghapus ketentuan di dalam ketentuan hukum dan perundang-undangan. Dengan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, maka isi dari penjelasan UUD 1945 telah ditiadakan, dimana isi serta muatan penjelasannya telah dimasukkan ke batang tubuh.
Undang Undang Dasar adalah suatu hukum dasar tertulis (konstitusi negara). Pengertian hukum dasar adalah aturan-aturan dasar yang dipakai sebagai landasan dasar dan sumber bagi berlakunya seluruh hukum/peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan negara pada suatu negara. UUD menurus sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan nama resmi UUD 1945 yang telah diamandemen pada tahun 1999-2000. Secara historis, perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebenarnya telah dilakukan sejak 2 bulan setelah UUD itu sendiri disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Pengunduran diri Soeharto sebagai presiden negara RI pada 21 Mei 1998, ternyata diikuti pula oleh runtuhnya sebuah mitos atau suatu pandangan yang sengaja dibangun oleh presiden Soeharto pada waktu itu bahwa UUD 1945 bernilai "keramat".
Adanya sebuah konstitusi merupakan pemikiran yang telah lama berkembang. Hal ini menghendaki adanya ide terhadap pembatasan kekuasaan pemerintah, dan pada beberapa aspek lainnya. Seperti pada HAM, perekonomian, sistem ketatanegaraan, dan sebagainya. Harus diakui bahwa konstitusi adalah sebagai kesepakatan politik yang terdapat berbagai macam cara pandang didalamnya. Sebagai produk dari manusia, konstitusi juga memiliki beberapa kekurangan, baik disebabkan oleh substansi yang ada didalamnya ataupun disebabkan oleh implementasinya. Bertolak dari kekurangan yang ada maka amandemen terhadap substansi yang terdapat di dalam UUD 1945 adalah menjadi sebuah tuntutan mutlak.
Berdasarkan amandemen UUD 1945 pada sistem ketatanegaraan, diperoleh hasil yaitu: Pertama, kedudukan MPR bukan merupakan Lembaga tertinggi negara, tetapi Lembaga tinggi negara. Kedua, kekuasaan kehakiman berdasarkan ketentuan UUD 1945 dilakukan oleh MA dan juga MK. Ketiga, hubungan DPR dan DPD dibagi dalam tiga bidang yaitu: legislasi, anggaran dan pengawasan.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk selanjutnya disebut dengan UUD 1945, membawa pengaruh yang terjadi pada beberapa aspek dalam kehidupan bernegara. Seperti adanya perubahan padasistem ketatanegaaraan, dengan dilakukannya penambahan Lembaga baru setelah amandemen UUD 1945, misalnya Mahkamah Konstitusi (MK), dan Dewak Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pembubaran Lembaga negara setelah amandemen adalah pembubaran Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Selain itu, perubahan UUD 1945 hasil amandemen adalah lebih baik dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya dalam membangun sistem ketatanegaraan. Salah satu utamanya terkait dengan meluasnya pengaturan jaminan hak-hak asasi manusia. Dari kualitas jaminan hak-hak nya, UUD 1945 mengatur jauh lebih lengkap dibandingkan dengan sebelum amandemen. Meluasnya jaminan hak-hak asasi manusia melalui pasal-pasal di dalam UUD 1945 merupakan kemajuan dalam membangun pondasi hukum bernegara untuk memperkuat kontrak penguasa rakyat dalam semangat konstitusionalisme Indonesia.
Kedudukan MPR, DPR, dan DPD Pasca Amandemen UUD 1945
Kedudukan MPR diatur dalam pasal 2 dan 3 UUD 1945 hasil amandemen. Pasal 2 UUD 1945 menyebutkan:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaran Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibo kota negara.
- Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Perubahan UUD 1945 membawa beberapa perubahan terhadap kedudukan MPR. Yaitu pertama, pergeseran keududukan MPR dari Lembaga tertinggi menjadi Lembaga tinggi negara. Kedua, perubahan tentang keanggotaan MPR. Ketiga, perubahan tentang kewenangan MPR. Dimana setelah amandemen UUD 1945, wewenang MPR meliputi mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik presiden dan/ atau wakil presiden, memberhentikan presiden dan/ atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang.