Lihat ke Halaman Asli

MINYAKKITA Minyak Goreng yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13013601471954186803

[caption id="attachment_97442" align="alignleft" width="300" caption="gambar google"][/caption] Kebutuhan akan minyak goreng di masyarakat semakin meningkat, di setiap rumah tangga bahkan sentra-sentra usaha makanan, minyak goreng adalah sebuah komoditas kebutuhan pokok yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Harga minyak goreng yang tidak menentu menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat ekonomi lemah, karena kenaikan harga minyak goreng secara otomatis akan menambah pengeluaran dapur rumah tangga mereka. Banyak warga masyarakat yang mengeluhkan kalau hal ini sudah terjadi, belum lagi efek kenaikan harga makanan akibat pedagang menaikan harga makanannya. Kalau sudah begini biasanya mereka menyiasatinya dengan membeli minyak goreng curah dan menggunakannya secara berulang-ulang, sehingga menjadi tidak hiegenis. Bahkan ada juga yang beralih dengan merebus semua jenis makanan, atau dengan kata lain merubah pola masakan sehari-hari. Stabilitas harga minyak goreng dan ketersediaan komoditi minyak goreng menjadi hal yang utama yang harus dipikirkan. Karena hal itu untuk mencegah terjadinya spekulasi harga atau bahkan penimbunan komoditas minyak goreng Produk-produk minyak goreng yang hiegenis dan murah menjadi dambaan masyarakat, untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak mendukung kebijakan di keluarkannya produk minyak goreng kemasan sederhana dengan merek MINYAKITA. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Merek MINYAKKITA Ditanggung Pemerintah dan merupakan subsidi pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggung jawaban atas pajak ditanggung pemerintah. Merek MINYAKITA di produksi oleh produsen yang terdaftar di Kementrian Keuangan perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri keuangan republik Indonesia nomor 26/PMK.011/2011 tanggal 14 Februari 2011. Insentif ini diharapkan dapat dinikmati masyarakat pengguna minyak goreng maupun pedagang makanan yang menggunakan minyak goreng untuk membuat produk makanannya. Serta merupakan solusi Pemerintah dalam membantu rakyatnya akan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana yang hiegenis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline