Lihat ke Halaman Asli

Erwin Ma

Founder Leadershub Sulsel

Mempertanyakan Profesionalisme Guru Indonesia

Diperbarui: 5 Desember 2020   13:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Guru merupakan titik sentral dalam dunia pendidikan utamanya dalam peningkatan kualitas pendidikan yang bertumpu pada kualitas proses belajar mengajar. Guru yang profesional selayaknya mampu memotivasi peserta didik, memiliki keterampilan yang tinggi dan wawasan yang luas terhadap dunia pendidikan dan tidak hanya menguasai bidang ilmu, bahan ajar, serta menguasai metode yang tepat. Guru sebagai bagian dari sekolah sebagai lembaga pendidikan, selayaknya mampu menggarap tiga ranah kepribadiaan manusia yang dalam istilah ilmiahnya yaitu 'taksonomi pendidikan', membentuk watak dan sikap (afektif), mengembangkan pengetahuan (kognitif), dan melatih keterampilan (psikomotorik).

Nah, penjelasan diatas merupakan konsep atau gambaran seorang guru yang ideal atau profesional. Lantas, bagaimana kenyataannya? Menurut pengamat pendidikan Budi Trikorayanto, kompetensi guru kita sangat rendah, bisa dilihat dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) itu nilainya di bawah 5 rata-rata.

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana proses seleksi guru (CPNS), bisa meloloskan guru-guru yang tidak profesional. Sudah menjadi rahasai umum, orang berlomba-lomba mendaftar CPNS sebagai guru, dan tak jarang menggunakan praktek uang untuk mencapainya dengan pertimbangan mereka bisa mengembalikan modalnya setelah menjadi PNS. Maka tak jarang guru-guru tak lagi fokus pada pengajarannya, dan terjadi praktek pungutan liar didalam kelas. Dan pada akhirnya sekolah hanya sekedar rubrik informasi dan tak lagi berfungsi sebagaimana mestinya atau bahkan bisa dikatakan 'sekolah sudah mati'.

Maka perlu kesadaran bersama antara pemerintah, masyarakat dan guru itu sendiri dalam mengatasi masalah tersebut. Pemerintah pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Pemerintah perlu memepertegas aturan dalam penegakan hukum bagi para oknum-oknum yang terlibat praktek uang. Memperbaiki sistem pelatihan guru sehingga lahir guru-guru yang profesional. Mewajibakan guru yang telah tersertivikasi untuk membuat laporan kinerja guru. Isi laporan kinerja guru harus benar-benar sesuai realitas yang ada yang memuat laporan administrasi pendidikan, pelaksanaan tugas guru, dan penggunaan tunjangan profesi. Guru juga perlu intropeksi diri, dan terus mengembangkan skil dan kemampuannya dalam mengajar. Memperbanyak mengikuti pelatihan-pelatihan yang dapat memperkaya pengetahuan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline