Lihat ke Halaman Asli

Erwin Jajang Mawarna

Instruktur Sekolah Mengemudi

Klaxon Oh Klakson!

Diperbarui: 31 Mei 2022   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Klaxon Oh Klakson!

Simpang pancoran kala itu sangat ramai,saya datang dari arah kalibata menuju ke Kota Kasablanka (Kokas).Kedapatan lampu pengatur lalulintas berwarna merah,saya berhenti sekitar dua meter  sebelum garis zebra cross  menunggu si hijau menyala.

Baru saja menarik rem tangan, muncul dari arah belakang pengendara motor melewati sisi kanan mobil dan menghentikan kendaraannya persis didepan saya.Awalnya hanya satu orang tapi pengendara lainnya ikutan latah.Eh,copot...apanya yang copot?

Satu persatu mereka berebutan mengisi ruang kosong didepan, menutupi sebagian zebra cross sampai disela-sela antara  jejeran mobil dan sesama motor.Sangat padat dan rapat bahkan melebihi rapatnya pertahanan Juventus atau tim sepak bola Rt.008 dikampung saya.Suatu kondisi yang membuat saya mesti tambah berhati-hati.

Lampu hijau yang ditunggu-tunggu itu menyala,bak dimulainya balapan Moto GP,semua kendaraan melesat secepat kilat.Pemandangan yang kalo Mang Rossi dan Uda Marquez lihat  akan membuat mereka terpukau ala Bimbo dan mengirimkan pesan emotikon jempol kuning tiga kali.

Bukannya ikut maju dan melesat,motor yang tepat berada didepan saya tadi malah diam,diam dan diam.Seperti saat saya mengungkapkan cinta untuk pertama kalinya.Sontak terdengar suara klakson bersahutan dari pengendara lain dibelakang.Mulai nada rendah sampai nada tinggi hingga menambah kebisingan menjadi bising kuadrat kali delapan pangkat empat.Parah! Meski tidak separah cinta ditolak kekasih pujaan.

Klakson,klaxon atau klazo kalo orang Yunani bilang, konon lahir pada tahun 1908 sebaya kakeknya kakek buyut saya barangkali.Tentu bikin saya hormat dan tidak berani sembarangan dengan ini barang.

Saking sepuhnya klakson,selain tercantum di UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan,pemerintahpun turut memberi menghormatan dengan membuat aturan penggunaan klakson lewat PP no.55 tahun 2012 tentang Kendaraan.Denda dan hukumannya juga lumayan berat,mirip dengan aturan menyalakan lampu sein.paling besar 250 ribu rupiah atau kurungan maksimal 1 bulan.Nah!ludes lagi penghasilan online seharian jika saya melanggar.

Klakson merupakan salahsatu fitur keselamatan yang kudu ada pada setiap kendaraan dan berfungsi sebagai alat komunikasi antar kendaraan dan sesama penggunaan jalan.Bang Tarmidin yang suka mangkal diturunan daerah Bojong Gede, bilang "klakson buat ngobrol bae-bae bukan buat ngomelin orang!".

Bagi saya mitra pengemudi online, pencet klakson tidak berlebihan dan menggunakan disaat yang tepat mesti dilakukan.Seperti  menyalip kendaraan lain,masuk tikungan atau persimpangan yang tidak tersedia lampu pengatur lalulintas.Agar pengguna jalan lain tau keberadaan saya termasuk penyebrang jalan.

Ketika ada  mobil tanpa sengaja mundur saat macet atau mundur saat parkir.Ingatkan dengan klakson sebagai bentuk komunikasi agar tidak terjadi benturan dan tabrakan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline