Kita pernah makan di restoran yang ada di pusat perbelanjaan seperti mall, plaza dan pusat perbelanjaan lainnya yang dikenakan pajak restoran.
Kita juga pernah makan di restoran di luar pusat perbelanjaan yang dikenakan pajak restoran namun ada juga restoran yang tidak mengenakan pajak restoran. Kita juga pernah makan di rumah makan yang dikenakan pajak restoran namun ada juga rumah makan yang tidak mengenakan pajak restoran.
Saya pernah bertanya kepada pemilik rumah makan yang tidak mengenakan pajak restoran kepada pembeli, ia mengatakan “ sebelumnya saya pernah mengenakan pajak restoran kepada pembeli dengan menggunakan bill/bon faktur, sebahagian kecil menerima pengenaan pajak tersebut tapi sebahagian besar pembeli yang notabene berasal dari masyarakat perdesaan keberatan dengan pengenaan pajak restoran karena masih belum tahu adanya ketentuan pengenaan pajak restoran apabila makan dan/atau minum di rumah makan “.
Ada juga pelanggannya mengatakan “ pajak restoran dikenakan kalau makan di restoran yang ada di kota-kota besar (ibukota provinsi), masa rumah makan di kota seperti ini (kota kabupaten), dikenakan pajak restoran juga sebesar 10 % “.
“Jangan tambahi biaya makan kami kalau tidak, kami nggak mau makan di rumah makan mu ini lagi “. Bahkan pernah seorang pejabat yang akan ditagih pajak restoran mengatakan “ Siapa yang menyuruh kalian yang menagih pajak restoran ini ? Tidak mau aku membayar pajak restoran. Kenapa rupanya ? Jangan tambahi biaya makan kami “. Tapi ada juga pembeli yang taat pajak, langsung meminta bill dan supaya dikenakan pajak restoran.
Untuk menghindari penolakan/keberatan pelanggan, beberapa pemilik rumah makan menginginkan agar pemungutan pajak restoran dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan dengan menempatkan petugas pemungut di lokasi rumah makan, tidak pemilik rumah makan langsung yang melakukan pemungutan pajak restoran.
Ada juga pemilik rumah makan melakukan pemungutan pajak restoran dengan memilih-milih orang yang akan dikenakan pajak restoran, kalau orang yang makan berpenampilan seperti orang yang berada maka diberikan bill dan dikenakan pajak restoran kalau orang yang makan berpenampilan biasa-biasa saja maka diberikan bill tapi tidak dikenakan pajak restoran.
Ada juga pemilik rumah makan mensiasati dengan menaikkan biaya makanan dan/atau minuman untuk bisa membayar pajak restoran sehingga pajak restoran tidak ditagihkan lagi kepada pembeli.
Ada juga pemilik rumah makan yang mengeluh dengan pemungutan pajak restoran ini, “ banyak kali pajak yang harus kami bayar sebagai pelaku usaha lain pajak restoran, lain pajak penghasilan dan lain lagi pajak-pajak lainnya “ untuk apa pajak-pajak itu semua dan apa manfaatnya bagi kami sebagai pelaku usaha. Itulah beberapa keluhan-keluhan beberapa pelaku usaha penyedia makanan dan/atau minuman dalam pemungutan pajak restoran.