Didalam Islam tidak ada ketentuan khusus dalam menentukan pemimpinnya. Raja di akui, pemberian mandat dari raja ke anaknya juga diakui sebagaimana Nabi Dawud dan Sulaiman. Ada yang mengambil rakyat dan menyatakan sebagai pemimpin, sebagaimana yang dilakukan Nabi Musa ketika mengambil alih kekuasaan Bani Israil dari kerajaan Fir'aun
Dalam shiroh Nabi Muhammad SAW , beliau pernah berkata : ” Ajukanlah kepadaku 12 orang naqib yang akan bertanggung jawab atas kaumnya masing masing ” Saat itu pula selesai pemilihan mereka. Sembilan dari Khajraj dan 3 dari Aus. Setelah terpilihnya 12 orang naqib tersebut, Rasulullah SAW mengambil sumpah mereka sebagai pemimpin dan penanggung jawab. Disini Rasulullah SAW tidak menunjuk langsung para pemimpin , tetapi memilih pemimpin yang sudah di ajukan oleh kaumnya masing masing.
Ada juga sistem kakhilafahan dengan tidak menunjuk penggantinya secara langsung sebagaimana Nabi Muhamamad SAW membiarkan urusan kepada para sahabat untuk menentukan pemimpinnya, ada pula yang dengan penunjukan, sebagaimana Abu Bakar mrnunjuk Umar, ada pula yang dengan syura seperti yang dilakukan oleh Abdul Rahman bin 'Auf dan kawan-kawan untuk menentukan Utsman sebagai pemimpin. Ada juga yang dengan keinginan rakyat dengan bai'at sebagaimana yang didapatkan oleh Ali dari masyarakat Madinah.
Setelah itu sistem berubah menjadi dinasti yang silih berganti mulai dari Umawiyah, Abasiyah, Fathimiyyah, Muwahhidin, Ayyubiyyah... sehingga Utsmaniyyah.
Setelah jatuhnya kekhilafahan Itsmaniyyah, untuk saat ini sebagian besar umat Islam hidup dengan sistem demokrasi, di mana pemegang kebijakan adalah rakyat, sehingga yang menentukan adalah rakyat tersebut.
Demokrasi pada substansinya adalah sebuah proses pemilihan pemimpin atau jabatan publik dengan melibatkan orang banyak untuk memilih pemimpin / orang yang mereka sukai untuk menjadi pemimpin dan mengurus negara. Tentu saja mereka tidak boleh di paksa. Demokrasi asalnya bukan dari Islam, dan prinsip prinsip Demokrasi ada yang tidak sesuai dengan Islam. Tetapi, Demokrasi dapat di manfaatkan untuk kepentingan Islam.
Syaikh Munir Muhammad Al Gadban, dalam Buku Manhaj Haraki , mengatakan ” Dari sinilah dapat kami katakan, tentunya dengan hati hati, bahwa Demokrasi – sebagai sistem non Islam adalah lebih baik bagi gerakan Islam, daripada sistem diktator atau tirani. Ia adalah iklim yang cocok untuk menggelar dakwah dan menyebarkannya. Ia sekalipun merupakan sistem jahiliyah , lebih bermanfaat bagi kaum muslimin daripada sistem jahiliyah yang lainnya ”
Untuk membahas masalah apa perlu tidaknya berpartisipasi dalam demokrasi, maka perlu di perhatikan hal hal berikut :
Kewajiban Amr Ma'ruf Nahi Munkar
Dalil 1 :