Lihat ke Halaman Asli

Adat Istiadat Nikah Sumbang di Desa Semurup Kabupaten Kerinci

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

A.NIKAH SUMBANG

Nikah sumbang adalah pernikahan yang terjadi antara seorang anak perempuandengan paman nya. Dalam pernikahan ini sering terjadi karena adanya perjodohan dari keduabelah pihak orang tua. Sehingga pernikahan itu terjadi. Di dalam acara pernikahan nikah sumbang hampir semua nya sama dengan pernikahan biasanya,yaitu adanya perjodohan setelah dijodoh kan apabila kedua orang tersebut sudah setuju untuk menikah,maka dilanjutkan dengan acara pertemuan antara kedua keluarga besar.

Yang dalam acara tersebut sicalon suami yang akan diprteukan langsung dengan calon Istri,apabila telah bertemu maka akan di bahas langkah-langkah selanjut nya yaitu Melaksanakan pertunangan yang dalam hal ini biasa langsung pada saat itu juga dan biasa Pada lain hari tergantung kesepakatan bersama. Setelah pertunangan baru lanngsung Kapandilangsungkan pernikahan tersebut.

B. ADAT ISTIADAT DALAM NIKAH SUMBANG

Adat istiadatnya semuanya sama dengan nikah biasa yaitu lamaran, pertunangan, pemberitahuan kepada seluruh masyarakat desa baru dilaksanakan pernikaahan itu sendiri. Di dalam proses pernikahan atau ijab kabul harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak laki – laki dan pihak perempuan, baik itu tentang acara sampai ke masalah mahar yang dipergunakan dalam pernikahan tersebut.

Didalam pernikahan sumbang sama saja dengan pernikahan biasa yang mebedakan hanya orang yang menikah itu memiliki hubungan yaitu antara keponakan perempuan dengan pamannya.

Paman disini bukan berarti adik kandung ibunya sendiri atau adik kandung ayahnya, melainkan adik sepupu jauh dari ibunya. Maksud dari sepupu jauh adalah masih memiliki hubungan keluarga tapi yang bukan keluarga dekat

C.ANAK HASIL DARI NIKAH Sumbang

Disini apabila lahir seoranganak dari nikah sumbang maka padasaat acara aQiQahan atau pada acara turun mandimmaka akan di adakan acara adat yang di beri nama ”BUDENDO”. Budendo maksudnya disini di minta hutang oleh ninik mamak sanak jantan kepada orang yang melaksanakan nikah sumbang, yaitu dengan uangt logam, satu batang pisang langsung akarnya yang pisang tersebut digantungkan satu sisir pisang, satu batang tebu, satu biji kelapa dan bermacam – macam lagi yang lainya pohon pisang tersebut ditanam didepan rumah orang yang di dendo tadi.

Sebelum acara makan dimulai maka di depan rumah tadi akan dilaksanakan proses adat tersebut di mana ninik mamak pumisan geto akan meminta denda kepada sanak jantan orang yang melaksanakan pernikahan tersebut dengan cara memakai baju adat, memakai keris dan pedang ninik mamak dan pumisan geto menagih didepan pintu pagar bahwa yang berhak menikahi perempuan yang melahirkan anak tadi adalah pumisan getonyo, tapi kenapa malah menikah dengan paman, disini pumisan meminta denda, lalu terjadilah debat antara ninik mamak, pumisan geto dengan sanak jantan dan disin sanak jantan meminta maaf serta memberikan ganti rugi atau denda berupa uang dan dipersilakan untuk menebang pohon pisang yang telah ditanam tadi sebelum pisang ditebang terjadi perebutan antara ninik mamak dengan pumisan geto sehingga di laksanakan acara silat dahulu setelah baru pubisan geto dipersilakan menebang pohon pisang dan mengambil buah – buahan yang dia inginkan.

Setelah acara budendo baru bisa dilaksanakan acara sukuran yaitu bersukur karena telah dikarunia anak dan mendo’a mudah – mudahan anak tersebut bisa berguna bagi orang tua dunia dan akhirat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline