Lihat ke Halaman Asli

Review Jurnal dengan Metode Hukum Normatif

Diperbarui: 11 September 2023   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW JURNAL 1 (TAHUN 2023)

Nama Reviewer : Erwin Aditya Putra (4467/15)

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.

Judul : Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia

Nama Penulis Artikel : Gani Hamaminata

Nama Jurnal,Penerbit,Tahun Terbit : JHPIS (Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial),Politeknik Pratama,Tahun 2023

Link Artikel Jurnal : https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/2334/2256

Pendahuluan/Latar Belakang :

Secara historis sebelum lahirnya pendekatan sistem, dikenal apa yang disebut sebagai pendekatan hukum dan ketertiban atau "law and order approach" yang bertumpu pada asas legalitas. Namun pendekatan hukum dan ketertiban ini dalam praktek ternyata menimbulkan penafsiran  ganda  bagi  petugas  kepolisian,  yaitu  di  satu  sisi  penggunaan  hukum  sebagai instrumen  ketertiban  dimana  hukum  pidana  berisikan  perangkat  hukum  untuk  memelihara ketertiban  dalam  masyarakat  dan  penggunaan  hukum  pidana  sebagai  pembatas  bagi  aparat penegak  hukum  dalam  melaksanakan  tugasnya,  dengan  kata  lain  hukum  pidana  bertugas melindungi kemerdekaan individu dalam kerangka suatu sistem ketertiban masyarakat.

Bagi Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dikatakan merupakan Criminal  Justice  System  Model,  yang  menjadi  dasar  hukum  utama  dalam  penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu Sistem  peradilan  pidana  yang  digariskan  dalam  KUHAP  merupakan  sistem  terpadu (integrated  criminal  justice  system)  yang  diletakan  di  atas  landasan  prinsip  diferensiasi fungsional  antara  aparat  penegak  hukum  sesuai  dengan  tahap  proses  kewenangan  yang diberikan    undang-undang    kepada    masing-masing,    untuk    menegakan, melaksanakan (menjalankan), dan memutuskan hukum pidana.

Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian    :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline