REVIEW JURNAL 1 (TAHUN 2023)
Nama Reviewer : Erwin Aditya Putra (4467/15)
Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge.,S.H.,M.H.
Judul : Perkembangan Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Nama Penulis Artikel : Gani Hamaminata
Nama Jurnal,Penerbit,Tahun Terbit : JHPIS (Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial),Politeknik Pratama,Tahun 2023
Link Artikel Jurnal : https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/2334/2256
Pendahuluan/Latar Belakang :
Secara historis sebelum lahirnya pendekatan sistem, dikenal apa yang disebut sebagai pendekatan hukum dan ketertiban atau "law and order approach" yang bertumpu pada asas legalitas. Namun pendekatan hukum dan ketertiban ini dalam praktek ternyata menimbulkan penafsiran ganda bagi petugas kepolisian, yaitu di satu sisi penggunaan hukum sebagai instrumen ketertiban dimana hukum pidana berisikan perangkat hukum untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat dan penggunaan hukum pidana sebagai pembatas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, dengan kata lain hukum pidana bertugas melindungi kemerdekaan individu dalam kerangka suatu sistem ketertiban masyarakat.
Bagi Indonesia, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dikatakan merupakan Criminal Justice System Model, yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan peradilan pidana secara terpadu Sistem peradilan pidana yang digariskan dalam KUHAP merupakan sistem terpadu (integrated criminal justice system) yang diletakan di atas landasan prinsip diferensiasi fungsional antara aparat penegak hukum sesuai dengan tahap proses kewenangan yang diberikan undang-undang kepada masing-masing, untuk menegakan, melaksanakan (menjalankan), dan memutuskan hukum pidana.
Konsep/ Teori dan Tujuan Penelitian :