Lihat ke Halaman Asli

Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN

Diperbarui: 2 April 2022   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kamus besar Bahasa indonesia subsidi merupakan bantuan uang dan sebagainya dari pihak pemerintah. Menurut  Milton H. Spencer, dan Orley M. Amos dalam bukunya yang berjudul Contemporary Economics bahwa subsidi adalah pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan tertentu yang dapat memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk pada jumlah yang lebih besar namun dengan harga yang lebih murah.

Berikutnya, menurut Suparmoko subsidi merupakan salah satu bentuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dapat diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan bagi mereka yang menerima subsidi atau bisa meningkatkan pendapatan apabila mereka membeli barang-barang yang bersubsidi dari pemerintah dengan harga jual yang relative rendah.

Selanjutnya (Erwan, 2010) menjelaskan subsidi adalah suatu kontribusi dalam bentuk uang  atau finansial yang diberikan oleh pemerintah. Kontribusi tersebut dapat berupa:

  • Pemberian dana secara langsung seperti pinjaman, hibah, pemindahan dana atau jaminan langsung atas hutang.
  • Pembebasan pajak (keringanan pajak).
  • Pembayaran pada aturan pendanaan yang dilakukan pemerintah atau memberi wewenang kepada badan swasta yang bertujuan untuk melakukan tugas pemerintah dalam penyediaan dana.

Subsidi juga dapat diterapkan dalam perdagangan internasional dimana setiap keuangan yang diberikan pemerintah secara langsung maupun tidak langsung kepada industry, perusahaan, eksportir maupun dukungan yang berhubungan dengan harga atau pendapatan baik secara langsung maupun tidak langsung  untuk meningkatkan ekspor dan meurunkan impor ke negara-negara berkembang (Erwan, 2010).

Subsidi juga disebut subvensi merupakan bantuan keuangan kepada sektor ekonomi atau suatu bisnis. Beberapa subsidi dibayarkan pemerintah kepada produsen atau distributor industri agar industry tersebut tidak jatuh atau untuk meningkatkan harga produknya atau untuk menambah jumlah karyawan (Todaro, 2009).

Menurut nota keuangan dan RAPBN 2014, subsidi adalah anggaran yang disalurkan melalui perusahaan atau lembaga yang memproduksi dan menjual barang serta jasa yang memenuhi kebutuhan hidup orang banyak sehingga harga jual yang didapatkan meringankan masyarakat.

Subsidi sering disebut pajak negatif, pengaruh subsidi terhadap keseimbangan pasar  berbalik dengan pengaruh pajak. Subsidi yang diberikan atas produksi atau penjualan barang menyebabkan harga jual barang tersebut menjadi rendah. Dengan diberikanya subsidi produksi suatu barang atau jasa menjadi lebih rendah sehingga produsen dapat menjualnya dengan harga yang murah. Adanya subsidi yang diberikan pemerintah penjualan suatu barang atau jasa akan akan menyebabkan produsen menurunkan harga penjualan barang atau jasa tersebut sebesar subsidi per unit. Dalam hal ini tentunya fungsi penawaranya bisa berubah dan keseimbangan pasar bisa berubah (DungtjiMunawar, 2013). 

Pemberian subsidi pada umumnya dilakukan oleh pemerintah dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat maupun konsumen diantaranya adalah:

  • Meningkatkan kualitas ekonomi
  • Membantu kelompok yang berpendapatan rendah untyk memenuhi kebutuhan ekonomi
  • Mencegah kerugian atau kebangkrutan para pemilik usaha

Namun, pemberian subsidi tersebut mempunyai dampak yang kurang baik diantaranya adalah:

  • Pemberian subsidi menyebabkan distorsi harga
  • Pemberian subsidi dapat mengganggu keseimbangan pasar serta memakan biaya ekomoni yang besar
  • Pemberian subsidi bisa mematikan para pesaing swasta
  • Pemserian subsidi menciptakan alokasi sumber daya yang tidak efisien (Basri, 2002)

Subsidi (government transfer payment) adalah alat kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk redistribusi dan stabilisasi. Dalam nota keuangan dan RAPBN 2014, subsidi merupakan salah satu mekanisme dalam RAPBN2014 yang digunakan untuk melaksanakan fungsi distribusi. Dalam penerapanya dijalankan dalam kaitanya dengan tujuan meratakan kesejahteraan masyarakat. subsidi akan terus diberikan guna menstabilkan harga barang dan jasa yang berdampak besar ke masyarakat namun, tetap memperhitungkan sisi ke efisiensinya serta kemampuan keuangan negara.

Dalam APBN, belanja subsidi ada 2 yaitu subsidi energy dan subsidi non energy yang masing masing terdiri atas:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline