Lihat ke Halaman Asli

Erwan Nur Arief

Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan, Universitas Pamulang

Penggunaan ARKAS dalam Tata Kelola Dana BOSP di Satuan Pendidikan

Diperbarui: 28 Oktober 2024   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.disdikbud.sbdkab.go.id/

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah  atau yang lebih dikenal dengan ARKAS adalah sistem yang disediakan oleh Kemdikbudristek berbentuk aplikasi yang dapat diinstal di perangkat komputer milik satuan pendidikan. ARKAS dikembangkan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.

Penggunaan ARKAS diwajibkan dalam tata kelola dana BOSP yang tertuang pada Permendikbudristek RI No. 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kemendikbudristek dan Kemendagri yang menyatakan bahwa ARKAS sebagai aplikasi tunggal dalam mengelola anggaran pendidikan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Seperti yang kita ketahui, bahwa dana BOSP terbagi menjadi dua, yaitu dana BOS dan dana BOP. Penerima dana BOS adalah untuk Satuan Pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Sedangkan penerima dana BOP adalah Satuan Pendidikan jenjang PAUD yang terdiri dari TK, KB, TPA, dan SPS, serta Satuan Pendidikan jenjang Kesetaraan yang terdiri dari PKBM dan SPS.

Secara umum, tidak ada perbedaan dalam alur pengelolaan dana pada ARKAS 4 bagi pengguna BOS dan BOP. Namun, berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk pengguna BOS dan BOP:

  • Pengguna BOS
    • Merupakan penerima dana BOS yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
    • Sebelumnya merupakan pengguna ARKAS 3;
    • Perlu meng-install ARKAS 4 pada perangkat yang sama dengan yang digunakan saat menggunakan ARKAS 3;
    • Perlu melakukan sinkronisasi data pada ARKAS 3 sebelum menggunakan ARKAS 4;
  • Pengguna BOP
    • Merupakan penerima dana BOP yaitu dana yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pendidikan di jenjang PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dan Kesetaraan (PKBM, SPS);
    • Sebelumnya merupakan pengguna BOP Salur;
    • Bisa langsung meng-instal ARKAS 4 pada perangkat yang sesuai dengan persyaratan sistem ARKAS;
    • Tidak perlu melakukan sinkronisasi data karena merupakan pengguna baru ARKAS 4.

Sebelum Satuan Pendidikan mengunduh, memasang dan menggunakan ARKAS, perlu diperhatikan spesifikasi minimum yang harus dipenuhi perangkat yang akan digunakan, untuk pengguna ARKAS 4 seperti berikut:

  • Jenis Prosesor, Prosesor yang mendukung sistem operasi Windows
  • Sistem Operasi, Windows 10 atau yang lebih baru
  • Memori (RAM), Minimal 2 GB atau lebih tinggi
  • Ruang Hard Drive, 1 GB
  • Resolusi Layar, 1366 x 768 atau lebih tinggi
  • Persyaratan Tambahan, Koneksi internet, pastikan pengaturan zona waktu sesuai dengan jam lokal

Berdasarkan website arkas.kemdikbud.go.id mulai tanggal 7 Agustus Tahun 2023, ARKAS 4 dapat digunakan oleh seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sekolah yang menerima dana BOSP Reguler meskipun di daerah terpencil tetap dapat menggunakan ARKAS, namun tidak untuk Sekolah Indonesia yang berada di luar negeri. Untuk PAUD dan pendidikan Kesetaraan, ARKAS 4 dapat digunakan mulai 13 November 2023.

Melalui ARKAS, diharapkan semua pengelolaan dana BOSP pada satuan pendidikan akan lebih transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. ARKAS juga memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan pendidikan sehingga satuan pendidikan akan lebih mudah dalam mengelola manajemen keuangan demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Beberapa manfaat ARKAS yang diambil dari pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut:

  1. Membuat perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan dana BOSP secara lebih efisien.
  2. Mengubah dan menggeser perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah.
  3. Melaporkan hasil realisasi belanja dari perencanaan dan penganggaran dana BOSP secara lebih mudah.
  4. Mempercepat proses pelaporan penggunaan dana BOSP secara efisien dan efektif.
  5. Sudah terintegrasi dengan Dapodik, dan akan terintegrasi dengan aplikasi yang ada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi seperti Rapor Pendidikan dan SIPLah. ARKAS juga terintegrasi dengan SIPD yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Manajemen ARKAS (MARKAS)
  6. Memastikan pelaporan yang dibuat sesuai dengan pengaturan

Selain itu, manfaat yang didapatkan Satuan Pendidikan dalam menggunakan ARKAS agar dapat mengelola keuangan satuan pendidikan secara lebih baik lagi, mulai dari proses perencanaan, penatausahaan dan pelaporan dana BOSP, berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan satuan pendidikan mampu berkoordinasi dengan baik dalam sistem informasi ARKAS, serta memiliki laporan yang sesuai dengan format yang telah diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline