Lihat ke Halaman Asli

Erwan Mayulu

wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Pengawasan Berbasis Komunitas, Implementasi Program 9 Lompatan Besar Menaker

Diperbarui: 19 April 2021   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nurhani Muchtar saat pengukuhan pengurus LSP KNK. (foto:dokumen Lemsar Pengawasan)

Menteri Ketenagakerjaan DR Ida Fauziyah.M.Si menggagas  program sembilan lompatan besar untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan. Program ini menjadi  arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya di era kepemimpinannya. 

Kesembilan lompatan besar tersebut yakni reformasi birokrasi, ekosistem digital siap kerja, transformasi Balai Latihan Kerja (BLK), link and match ketenagakerjaan, transformasi program perlusasan kesempatan kerja, pengembangan talenta muda, perluasan pasar kerja luar negeri,, visi baru hubungan industrial, dan reformasi pengawasan.

Dibidang pengawasan,salah satu program yang dilakukan adalah pengawasan berbasis komunitas sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya jumlah SDM pengawasan ketenagakerjaan.

Koordinator Lembaga dan Sarana Pengawasan Ketenagakejaan, Direktorat Bina Penegakan Hukum,  Dr.Ir. Nurhani Muchtar,ST,MM,IPM, dihubungi penulis, pemerintah telah beruapaya melakukan desentralisasi pengawasan ke tingkat Propinsi dengan menariknya dari tingkat kabupaten/kota melalui UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kebijakan ini  dirasakan belum mampu mendukung peningkatan kualitas dan pengawas ketenagakerjaan. Sebaliknya, jumlah pengawas ketenagakerjaan semakin menurun karena tidak semua pengawas ketenagakejaan dari kabupaten/kota diangkat karena keterbatasan anggaran pemerintah provinsi.

REFORMASI PENGAWASAN

Sebagai implentasi dari program Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tentang reformasi pengawasan, jajaran pengawasan mengadakan program pengawasan berbasis komunitas.. Program ini merupakan bagian  dari lima langkah reformasi ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan.

Ke lima langkah reformasi pengawasan itu adalah, menyusun rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan. Yang meliputi pertama,  pemetaan permasalahan ketenagakerjaan nasional dan daerah; penataan ulang regulasi system pengawasan ketenagakderjaan nasional ; dan sinergi rencana kerja pengawasan ketenagakerjaan di tingkat nasional dan daerah.

Kedua, pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan yang meliputi perumusan system pengawasan yang transparan dan ukuntabel berbasis digital; perumusan system informasi dan pelayanan K3 berbasis digitital; pengembangan metode pengawaan ketenagakerjaan berbasis komunitas dan self assement; optimalisasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dan pengelolaan data; dan penyusunan bisnis proses pemeriksaan ketenagakerjaan dengan pengujian K3.

Ketiga, penguatan kelembagaan pengawaaan ketenagakerjaan yang meliputi perubahan stuktur organisasi pengawaan ketenagakejaan; penguatan koordinasi dan sinergi antar unit; dan sinergi pengawasan ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Keempat, peningkatan kapasitas , integritas dan profesionalitas SDM pengawasan yang meliputi pelatihan SDM di bidang pengawasan dan K3 ( soft skill dan hard skill); penempatan the right man dan the right  job berbasis profosionalitas; tour of duty SDM pengawasan dengan rotasi terstruktur; peningkatan kualitas dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan dengan penguatan disiplin ilmu terkait ( seperti ilmu medis, hokum perusahaan, hukum bisnis, dll.)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline