Lihat ke Halaman Asli

Erwan Mayulu

wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Bantuan Subsidi Gaji pada Pekerja, Akankah Meningkatkan Kepesertaan BPJAMSOSTEK?

Diperbarui: 17 Agustus 2020   16:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dirut BPJAMSOSTEK Agus Susanto meninjau counter layanan pada saat pandemi Covid-19

Presiden Joko Widodo direncanakan akan me-launching dan menyerahkan secara langsung bantuan subsidi gaji bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK yang berupah di bawah Rp 5 juta per bulan pada 25 Agustus 2020.

Launching oleh Presiden itu dikemukakan Menteri Ketenagakejaan Ida Fauziyah pada rilisnya melalui Humas Kemnker yang diterima penulis pada  Minggu (16/8) malam. Menaker juga memastikan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Total yang akan menerima bantuan itu sebanyak 15,7 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun.

Nantinya, subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta). Untuk subsidi bulan September-Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi, diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000.

Menurut Menaker, bantuan subsidi upah ini diberikan salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan perusahaan yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Saat  peluncuran program itu  Kamis (7/8) lalu disebutkan, subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.  Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana     sebesar Rp 37,7 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.

BANSOS BAGI TER-PHK

Lalu bagaimana  pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang ter-PHK karena pandemi Covid-19 ?

Terhadap mereka  Menaker Ida Fauziyah  menyatakan bahwa mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan, Menaker menyatakan bahwa mereka diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Karu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Dan alhamdulilkah batch 4 sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline