Lihat ke Halaman Asli

Erwan Mayulu

wartawan,editor,Trainer PKB (ketenagakerjaan)

Berharap 1,48 Juta Pekerja Eks Peserta BPJAMSOSTEK Ter-PHK Terima Bantuan Tunai

Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berharap 1,48 Juta  Pekerja  Eks Peserta BPJAMSOTEK Ter-PHK Terima Bantuan Tunai

Oleh : Erwan Mayulu

Pemerintah memutuskan menambah jumlah penerima subsidi gaji bagi peserta BPJAMSOSTEK berupah  dibawah Rp 5 juta perbulan   menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini juga mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Kabar gembira bagi pekerja target program itu disampaikan langsung oleh  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pada Konferensi Pers Pengumuman Program Bantuan Subsidi Upah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/8/2020) lalu.

Program ini menjadi berkah bagi peserta BPJAMSOTEK. Selain telah mendapatkan nilai tambah berupa perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminan pensiun.

Lima hari sebelumya, pemerintah menggulirkan  program subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan untuk durasi 4 bulan bagi pekerja peserta program BPJAMSOSTEK,  sempat menuai pro - kontra di dunia maya. Yang pro menyatakan program ini cukup membantu bagi  pegawai kecil yang berupah di bawah Rp 5 juta per bulan. Suntikan yang diterima sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp 1,2 juta diyakini  cukup mendongkrak daya beli pekerja berupah rendah ini.

Sementara bagi yang kontra mengangap program ini diskriminatif. Seharusnya pemerintah fokus memberikan subsidi tunai pada korban pemutusan  hubungan kerja ( PHK) yang terdampak Covid-19. Karena kelompok ini yang lebih butuh bantuan tunai karena mereka tidak  berpenghasilan lagi . 

Pro - kontra hal biasa di alam demokrasi. Hemat penulis, anggap ini sudah menjadi  rezeki bagi 15.725.232 pekerja peserta BPJAMSOSTEK. Toh yang dibantu adalah rakyat berpenghasilan rendah yang secara ekonomis hidupnya  pas-pasan.

Dalam menetapkan kebijakan ini kemungkinan pemerintah mengambil jalan praktis.

Data yang terakurat dan dapat dipertangunggungjawabkan adalah data pekerja yang ada di lembaga itu. Data menyebut sebanyak  3  juta  pekerja ter-PHK terdampak Covid-19, hanya data survey. Data bay name by addrees, kemungkinan besar  tidak ada. Jika menyisir data hasil survey itu, bisa jadi butuh waktu  lama.

Sementara pemerintah berpacu dengan waktu untuk segera mendongkrak  pertumbuhan ekonomi dengan memicu daya beli beli masyarakat melalui belanja rumah tangga, termasuk dari pekerja. Maka jalan gampangnya, pemerintah  memilih peserta PBJAMSOSTEK yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan sebagai sasaran program ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline