Bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas justru menjadi upaya bagi pemerintah di Indonesia untuk mensejahterakan guru di Indonesia. Pada beberapa pasal, salah satunya bahwa guru yang sudah bersertifikasi di Indonesia berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Tunjangan ini kemudian akan didapatkan oleh semua guru bersertifikasi sampai memasuki usia pensiun. Tunjangan profesi diberikan kepada semua guru yang sudah bersertifikasi, baik statusnya PNS maupun non PNS.
Dalam RUU Sisdiknas terbaru juga dijelaskan membantu guru di Indonesia yang belum bersertifikasi untuk mendapatkan gaji yang layak. Sehingga seluruh guru honorer maupun guru PNS yang belum bersertifikasi dijamin menerima gaji yang layak, sehingga bisa hidup lebih sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H