Lihat ke Halaman Asli

Ervi Zahra

Mahasiswa Poltekkes kemenkes Yogyakarta

Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia

Diperbarui: 9 September 2024   12:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)

 Hak asasi manusia(HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia (HAM) merupakan dasar hak dasar yang bersifak universal, hakiki, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dibagi. Di indonesia penegakan hak asasi manusia (HAM) masih kurang terbukti dengan banyak-nya kasus penyelewengan hak asasi manusia didalam lingkuangan demokrasi maupun lingkungan masyarakat.

 Penyelewengan hak asasi manusia (HAM) sebenarnya sudah terjadi sejak zaman dahulu seperti peristiwa G30S/PKI, Trisakti, Semanggi I dan II, dan masih banyak lagi kasus lainnya. Saat ini di Indonesia penyelewengan hak asasi manusia(HAM) bisa terjadi bukan karena adanya pertumpahan darah saja tetapi karena suatu tindakan kecil yang dilakukan seorang petani, tukang becak atau siapapun itu yang dimata hukum mereka dianggap rendah. Padahal dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.

 Selain itu juga ada pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama didalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut". Meski sudah ada jelas dua pasal UUD yang sangat kuat mengenai hak asasi manusia (HAM) di Indonesia banyak sekali orang yang tidak mendapatkan hukum/sanksi yang setara atau sesuai dengan kesalahan yang telah mereka buat bahkan ada seseorang yang harusnya di hukum tetapi dia tidak tertangkap justru yang harus mengalami hukum adalah orang lain (bukan pelaku sebenarnya).

 Seperti kasus sianida tahun 2016, dalam kasus tersebut ternyata pelaku sebenarnya belum ditemukan justru orang yang tidak bersalah (temannya sendiri) dituduh dan dimasukkan dalam penjara. Dari kasus tersebut sebenarnya tanpa kita sadari pun termasuk dalam kasus penyelewengan hak asasi manusia (HAM) karena pelaku (tidak bersalah) tidak mendapatkan hak-nya dalam menyampaikan pendapatnya dan hak untuk membuktikan dia tidak bersalah. Dapat disimpulkan bahwa di Indonesia kurangnya penegakan hak asasi manusia (HAM) sangatlah kurang.

 Bahkan orang yang mmiliki jabatan tinggi dalam pemerintahan bisa terbebaskan dari jeruji penjara dengan menuduh rakyat jelata sebagai pelakunya dengan cara menyuap atau dengan cara sabotase. Dari sini kita sadar bahwa di indonesia perlu memperhatikan dan menguatkan lagi penegakkan hak asasi manusia (HAM) mau di lingkungan pemerintahan maupun di lingkungan masyarakart. Agar indonesia dapat menegakkan kembali hak asasi manusia (HAM) harus menyebarluaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) kepada peerintah maupun masyarakat, meningkatkan pengawasan untuk lembaga-lembaga politik terhadap penegakan hak asasi manusia (HAM), dan meningkatkan profesionalisme lemabaga keamanan dan pertahanan negara.

 Jadi agar hak asasi manusia (HAM) dapat ditegakkan kita sebagai warna negara indonesia harus mengerti bagaimana hak itu didapatkan dengan cara yang benar, mana hak yang harus kita dapatkan sebagai warga negara indonesia, dan tidak main hakim sendiri. Sebenarnya dalam lingkungan masih ada beberapa masyarakat yang sering melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap kesalahan orang lain dimana tindakan tersebut dapat menumpulkan hukum mengenai hak asasi manusia(HAM). Tidak mudah sebenarnya memberitahu seseorang agar tidak melakukan main hakim sendiri, harus dari pihak yang berkewajiban memberikan informasi dan edukasi lebih dalam lagi mengenai hak asasi manusia (HAM) salah satunya lembaga Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Dengan adanya edukasi yang dilakukan mulai dari kalangan TK,SD,SMP,SMA, dan Masyarakat saya rasa hal itu bisa membantu masyarakat mengerti bahwa penegakan hak asasi manusia sangatlah penting untuk dilakukan agar tidak terjadi konflik yang mengakibatkan perpecahan, tahu bahwa tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta mengingat bahwa hak asasi manusia (HAM) bersifat universal yang berarti semua orang memiliki hak tanpa adanya batasan identitas, hakiki berarti hak asasi manusia sudah ada sejak manusia lahir, hak asasi manusia tidak dapat dicabut dan yang paling penting hak asasi manusia tidak dapat dibagi-bagi. Mari kita sebagai warna negara indonesia menegakkan hak asasi manusia(HAM) sesuai dengan aturan undang-undang yang telah ada dan telah berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline