Lihat ke Halaman Asli

Ervina JilindahMasruroh

Ervina Jilindah Masruroh

Analisa perda bangka belitung nomer 9 tahun 2021

Diperbarui: 24 Oktober 2024   16:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

penulis:

Ervina Jilindah M 1312100010

Analisa mengenai perda Bangka Belitung nomor 9 tahun 2021 menunjukkan bahwa peraturan ini fokus pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Peraturan ini diharapkan dapat mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Selain itu, perda ini mencakup aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti penambangan dan industri Diharapkan dengan adanya perda ini, kualitas lingkungan di Bangka Belitung dapat terjaga dan dampak negatif dari pembangunan dapat diminimalkan, sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat. Evaluasi terhadap pelaksanaan perda ini penting untuk memastikan tujuan-tujuan tersebut tercapai secara efektif

Untuk analisa lebih mendalam mengenai Pasal dalam Perda Bangka Belitung nomor 9 tahun 2021, berikut adalah beberapa pasal kunci yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan 

1. Pasal 3: Prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam 

Analisis: : Aktivitas penambangan liar jelas melanggar prinsip pelestarian lingkungan, yang seharusnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan

2. Pasal 5: Perlindungan Lingkungan Hidup :

 Kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan yang diatur  dalam pasal ini, yang bertujuan untuk melindungi ekosistem hayati dan ekosistem

3. Pasal 8: Partisipasi Masyarakat 

Analisis:  Apabila masyarakat tidak dilibatkan dalam pengawasan, maka kegiatan penambangan liar bisa berjalan tanpa kontrol. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang merusak lingkungan 

4. Pasal 12: Sanksi dan Penegakan Hukum Analisis: Penegakan hukum terhadap pelanggar penangkapan pembohong menjadi krusial. Jika sanksi yang diatur tidak diterapkan, maka pelanggaran akan terus terjadi tanpa konsekuensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline