Lihat ke Halaman Asli

Ervina Pratisya Dewi

Ervina Pratisya Dewi

Hentikan Tindakan dan Perilaku Cyberbullying Guna Mewujudkan Indonesia yang Maju

Diperbarui: 21 Mei 2022   20:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

          Malang - Berbicara tentang media dan masyarakat, sebetulnya apa sih definisi dari media dan masyarakat itu sendiri? Menurut Association for Education and Communication Technology (AECT), media merupakan definisi dari segala bentuk yang digunakan sebagai wadah terjadinya suatu proses penyaluran informasi. Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pelaku yang terlibat dalam proses terjadinya penyaluran informasi tersebut.  

         Salah satu contoh media trend yang digunakan sebagai wadah terjadinya suatu proses penyaluran informasi yang melibatkan masyarakat luas dari berbagai belahan dunia sebagai pelakunya yaitu media sosial. Menurut (Nasrullah, 2015 : 11) pada bukunya yang berjudul Media Sosial, media sosial itu sendiri merupakan sebuah  medium  di  internet  yang memungkinkan penggunanya untuk merepresentasikan  diri  dan  melakukan interaksi,  bekerjasama,  berbagi, dan berkomunikasi dengan pengguna lain dan membentuk ikatan sosial secara virtual. 

         Memasuki era globalisasi dimana teknologi informasi digital sudah lebih maju, canggih dan modern ini tentunya memberikan dampak positif bagi kita yaitu akses mudah dan cepat dalam mendapatkan informasi yang luas dan beragam baik dari dalam negeri atau bahkan luar negeri. Tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi digital yang semakin canggih ini juga memberikan dampak negatif yaitu munculnya banyak tindak kejahatan yang juga semakin canggih salah satunya seperti maraknya tindakan cyberbullying di media sosial. 

        Pernyataan tersebut didukung dengan laporan riset dari PT Telkom Indonesia, jumlah pengguna internet pada Januari 2021 di seluruh dunia mencapai 4,66 Miliar orang, dengan kenaikan sebanyak 15,5% atau 316 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Sedangkan jumlah pengguna internet di Indonesia pada Januari 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5% atau 31,4 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 234 juta jiwa. Artinya adalah penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73.7%. 

        Laporan  Digital  2021 (We Are Social, 2021)  juga  menunjukkan bahwa  terdapat 170  juta  orang  dari  274,9  juta jumlah populasi di Indonesia (61,8%) merupakan pengguna aktif media sosial. Jumlah ini meningkat sebesar 6,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

        Berdasarkan kedua laporan tentang peningkatan pengguna internet dan pengguna aktif media sosial pada tahun 2021 khususnya di Indonesia yang dipaparkan oleh PT Telkom Indonesia dan We Are Social diatas, membuktikan bahwa tindakan kejahatan seperti cyberbullying juga pasti mengalami peningkatan. Hal itu dibuktikan dengan laporan yang dipaparkan oleh Bullyid bahwa mereka telah menerima banyak sekali kasus cyberbullying sejak tahun berdiri yaitu tahun 2020. Bullyid sendiri merupakan sebuah organisasi non pemerintah dimana berfokus untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada korban kejahatan cyber.

        Tidak hanya sampai disitu, kejahatan cyberbullying di Indonesia juga didukung oleh bukti bahwa pada tahun 2020 Microsoft pernah mengadakan riset ketidaksopanan pengguna internet. Dan hasilnya, Indonesia menduduki peringkat alias berada di urutan ke-29 dari 32 negara.

        Sebelum mengetahui apa itu cyberbullying, alangkah lebih baiknya kita mengetahui apa itu bullying. Sejiwa (2008 : 324) menyimpulkan bahwa bullying / perundungan merupakan sebuah perilaku dimana pelaku menggunakan kontrolnya dengan tujuan melukai atau menyerang suatu individu maupun sekumpulan manusia dengan perkataan, jasmani, dan psikisnya yang pada akhirnya suatu individu maupun sekumpulan manusia tersebut mengalami teraniaya, tekanan mental, atau bahkan depresi. Tindakan dan perilaku pembullyan ini biasanya terjadi di lingkungan sekolah baik mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA hingga pada jenjang kuliah sekalipun. Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga suatu tindakan dan perilaku pembullyan terjadi di lingkungan sekitar kita seperti di tempat umum, di jalan, di tempat kerja, dan bahkan bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri juga sering terjadi pembullyan. 

        Lantas, apa itu cyberbullying ? Menurut (UNICEF, 2021), Cyberbullying merupakan suatu tindakan bullying yang dilakukan dengan menggunakan media teknologi digital. Tindakan cyberbullying oleh pelaku pada media sosial terhadap korbannya tersebut bermacam-macam diantaranya menyerang mental, menyerang psikologis, mengolok-ngolok, melecehkan, mengancam, mengacuhkan, mengucilkan, menyebarkan gosip, dan lain sebagainya. Baik bullying secara langsung maupun cyberbullying pada media sosial sama-sama merugikan bagi korban. Karena keduanya bisa datang saat dimanapun dan kapanpun. (Newey dan Wagson, 2010) memaparkan terdapat sembilan tipe cyberbullying, yaitu :

1. Flaming : Perilaku berupa mengirim pesan teks dengan kata-kata yang kasar dan frontal.

2. Harassment : Perilaku mengirim pesan dengan kata-kata yang tidak sopan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline