Lihat ke Halaman Asli

Ervan Hasan Harun

Dosen Teknik Elektro Fakultas Teknik UNG

KKN Tematik Desa Membagun UNG Posko Karya Baru Gelar Pelatihan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Berbasis IT

Diperbarui: 5 November 2021   05:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelatihan Penysusunan AHSP (Dokpri)

Analisa harga satuan pekerjaan adalah suatu cara perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi yang dijabarkan dalam perkalian kebutuhan bahan bangunan, upah kerja, dan peralatan dengan harga bahan bangunan, standart pengupahan pekerja dan harga sewa / beli peralatan untuk menyelesaikan per satuan pekerjaan konstruksi. 

Analisa harga satuan pekerjaan ini dipengaruhi oleh angka koefisien yang menunjukkan nilai satuan bahan/material, nilai satuan alat, dan nilai satuan upah tenaga kerja ataupun satuan pekerjaan yang dapat digunakan sebagai acuan/panduan untuk merencanakan atau mengendalikan biaya suatu pekerjaan. 

Untuk harga bahan material didapat dipasaran, yang kemudiandikumpulkan didalam suatu daftar yang dinamakan harga satuan bahan/material, sedangkan upah tenaga kerja didapatkan di lokasi setempat yang kemudian dikumpulkan dan didata dalam suatu daftar yang dinamakan daftar harga satuan upah tenaga kerja.

Fungsi Analisis Harga Satuan ini digunakan sebagai suatu dasar untuk menyusun perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner's estimate (OE) dan harga perkiraan perencana (HPP) atau engineering's estimate (EE) yang dituangkan sebagai  kumpulan  harga  satuan  pekerjaan  seluruh  mata  pembayaran yang terdapat pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Seiring dengan alokasi dana desa yang dalam setiap tahun terus meningkat, pemerintah desa dituntut untuk terus melakukan pembenahan dalam rangka meingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan dana desa yang begitu besar ini tentunya perlu perencanaan yang matang dalam penggunaan maupun pengalokasiannya dengan tetap berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku", ungkap Jumiati Ilham salah satu tim Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang juga sebagai narasumber pada pelatihan ini.

Pemaparan oleh Narasumber yang juga sebagai DPL (Dokpri)

Lebih lanjut, Jumiati Ilham mengatakan bahwa "Dalam rangka memenuhi fungsi perencanaan tersebut, maka perlu dilakukan pelatihan penyusunan rencana anggaran biaya kepada perangkat desa agar dana yang ada dapat dikelola secara bijak dan bermanfaat dengan anggaran biaya yang benar sesuai dengan standard dan aturan yang berlaku sehingga semua pembiayaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan secara baik"

Pelatihan yang digelar pada Rabu 03/11/2021 ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Karya Baru kecamatan Asparaga kabupaten Gorontalo. Kegiatan yang terselenggara di detik-detik terakhir pelaksanaan Program KKN Tematik Desa Membangun UNG ini diikuti oleh seluruh Aparat Desa Karya Baru dan perwakilan dari tenaga teknis pendamping desa.

Ketua tim pelaksana pengabdian, Ervan H. Harun dalam paparanya mengatakan "Upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat desa melalui dana desa membutuhkan peran perangkat desa sebagai perantara berjalannya program di desa yang mempunyai kemampuan dalam hal perencanaan anggaran biaya. 

Rencana Anggaran Biaya, atau biasa disebut sebagai RAB merupakan upaya perhitungan biaya yang dilakukan sebelum pekerjaan proyek konstruksi maupun bisnis secara umum. Dari pekerjaan tersebut, pemilik proyek (owner) dalam hal ini pihak yang bertanggungjawab melakukan sebuah proyek mengetahui perkiraan total biaya pengerjaan proyek yang diperlukan hingga proyek selesai. 

Oleh karena pentingnya perencanaan anggaran biaya dalam sebuah kegiatan/pekerjaan/proyek maka dibutuhkan perangkat-perangkat desa yang mengerti bagaimana menyusun RAB yang benar".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline