Lihat ke Halaman Asli

Erusnadi

Time Wait For No One

Ambang Batas Parlemen Dihapus, Benarkah?

Diperbarui: 5 Maret 2024   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait dengan permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu   yang berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR." 

Pasal ini menurut pemohon dipandang tidak sejalan dengan konstitusi UUD 1945 dan perubahannya. Oleh karenanya pemohon meminta agar ambang batas parlemen ini betul-betul dirumuskan dengan berbasis kajian akademik agar suara pemilih tidak banyak yang terbuang percuma. Kira-kira begitu yang dipahami.

Sementara dalam putusannya MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan.

Dari putusan tersebut, Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meluruskan informasi yang beredar tentang ambang batas parlemen dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Perludem berposisi sebagai pemohon dalam gugatan tersebut menyampaikan tidak ada putusan MK yang menyatakan penghapusan ambang batas parlemen.
"Iya (tidak ada penghapusan ambang batas parlemen). Berapa nanti besarannya di 2029 itu tergantung dari hitung ulang berdasarkan syarat yang ditentukan MK," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/3).

Apa yang disampaikan pihak terkait selaku pemohon telah secara terang menegaskan tidak ada penghapusan terhadap persoalan ambang batas parlemen ini. Begitu pula MK dalam putusannya tidak menyatakan hal tersebut (kata dihapuskan/menghapus).

Hanya saja putusan MK itu telah lebih dulu ada di benak masyarakat bahwa ambang batas parlemen ditiadakan atau dihapuskan. Itu artinya sejumlah partai politik yang akan turut dalam pemilu 2029 mendatang punya peluang yang sama untuk bisa menempatkan wakilnya di parlemen.

Bila demikian maka jumlah partai politik dipastikan akan melebihi jumlah partai yang turut dalam kontestasi pemilu 2024 ini sebanyak 18 partai politik nasional saja (enam partai politik lokal).

Boleh jadi kelak akan mengalami kenaikan sebagaimana partai politik yang turut menjadi kontestan dalam pemilu 1999 sebanyak 48 parpol.

Atau bahkan bisa saja turun alias kapok menjadi kontestan pemilu sehingga hanya delapan parpol saja sebagaimana parpol yang konsisten menempatkan wakilnya di parlemen pusat beberapa kali sejak reformasi 1998.

Syukur-syukur ke delapan parpol (PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKS, PKB, PPP, dan Demokrat) tersebut memiliki kesamaan dan kompak untuk mendorong agar jumlah partai di pemilu kapanpun disederhanakan atau diperas hanya dua saja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline