Lihat ke Halaman Asli

Erusnadi

Time Wait For No One

Relawan Politik Perlu, tapi Musuhan Jangan!

Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi relawan partai politik. (sumber: PIXABAY/ LARS PETER WITT via komaps.com)

Jelang pesta demokrasi 2024 yang akan datang gregetnya mulai terasa. Mulai dari beberapa partai politik yang sudah mendaftar, maupun konsolidasi elit parpol untuk menjajagi rencana koalisi, serta mobilisasi relawan. 

Karena yang dipestakan adalah politik, dan demokrasi, maka relawan menjadi relawan politik. Relawan secara harfiah bisa disebut sebagai orang yang secara tanpa pamrih melakukan sesuatu untuk tujuan tertentu. Ia sifatnya membaktikan diri untuk sesuatu yang dipandangnya baik. 

Relawan yang kemudian terlibat dalam suatu kontestasi demokrasi, maka ia menjadi relawan politik, baik untuk parpol tertentu, maupun capres, cawapres, cagub-cawagub, cabup-cawabup. dan cawal-cawawal. 

Dalam konteks politik nasional, maka relawan politik ini ada yang sudah terstruktur dengan baik, dan tidak bersifat liar, dan individual. 

Sebagai relawan politik untuk parpol tertentu, maupun capres-cawapresnya, secara fungsional relawan politik semacam ini memiliki tugas yang kompleks, dan tidak sederhana. 

Bagi relawan politik yang sudah terstruktur secara nasional, maka pembagian tugas untuk menjaring suara pemilih, terutama massa mengambang/floating mass, menjadi target utama, selain menguatkan massa pemilih yang loyalis. 

Sebaliknya, relawan politik yang muncul karena mobilisasi yang tidak terkordinasi memiliki kecendrungan untuk memaknai fungsinya hanya sebatas "senggol sedikit, lalu pukul." 

Kondisi demikian amat rentan tatkala dijadwal masa kampanye. Apalagi dengan adanya teknologi media sosial sekarang ini. Secara terbuka hal itu dipertontonkan saat pilpres 2014, dan 2019, di mana istilah kampret, dan cebong masih mengudara hingga sekarang. 

Karena itu tiada pilihan, relawan politik yang muncul untuk pemilu 2024 ini, mesti diatur, dan dikonsolidasikan oleh parpol, maupun capres-cawapres, tanpa harus lewat peraturan perundang-undangan untuk mengaturnya. Sebab munculnya aktivitas semacam ini hanya insidentil, dan terjadi lima tahun sekali. 

Parpol atau koalisi parpol yang mengusung capres-cawapresnya, yang memiliki jaringan hingga akar rumput atau di tingkat ranting struktur partai bisa memainkan peran yang strategis, dalam memobilisasi relawan politik ini. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline