Lihat ke Halaman Asli

Upaya Pemerintah dalam mewujudkan Good Governance melalui Transaksi Non Tunai

Diperbarui: 17 Juni 2022   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar kalbartoday.com

Opini: Ersy Mevta Diantari

Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Inovasi Universitas Teknologi Sumbawa

 Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan sesuatu yang sangat penting, sebab aspek keuangan menempati posisi strategis dalam proses pembangunan yang akan berdampak terhadap kemajuan, ketahanan dan kestabilan perekonomian sebuah negara. 

Transformasi nilai yang berkembang adalah meningkatnya penekanan proses transparansi dan akuntabilitas publik khususnya bagi aparat pemerintahan di daerah, tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Pusat sesuai PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini turut berdampak secara signifikan terhadap perubahan-perubahan di segala bidang, termasuk salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah yang makin modern. 

Pengelolaan keuangan diarahkan pada ketersediaan informasi data yang mampu menghubungkan antar instansi secara cepat, tepat, akurat dan akuntabel, yang dapat diwujudkan melalui transaksi keuangan non tunai. Hal ini sesuai dengan tuntutan revolusi industri 4.0 di mana transaksi non tunai wajib di implementasikan pada semua belanja pemerintah, dan merupakan bagian dari reformasi birokrasi pengelolaan keuangan negara.

Pelaksanaan sistem transaksi non tunai diwujudkan sebagai salah satu upaya pembenahan tata kelola keuangan di Pemerintah Daerah sehingga dapat tercipta akuntabilitas dan transparansi serta efesiensi dan efektifitas dalam pemerintahan. 

Dengan berlakunya sistem transaksi non tunai ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, efektif dan efisien serta mampu menutup ruang-ruang tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 283 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah, 

Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan serta Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Dengan adanya kebijakan ini pemerintah mengharapkan tidak ada lagi celah bagi para oknum untuk melakukan penyimpangan-penyim[angan terhadap penggunaan uang negara.

Apa Kelebihan dan kekurangan Transaksi Non Tunai? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline