Lihat ke Halaman Asli

Cuti Petahana di Masa Kampanye

Diperbarui: 29 Agustus 2016   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

konfrontasi.com

Mencuatnya nama Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta mungkin bahasan paling hangat bagi masyarakat Indonesia, dengan profil pribadi yang suka meledak-ledak membuat dirinya menjadi calon Gubernur paling pantas untuk DKI Jakarta,

Baru-baru ini secara mengejutkan Ahok sapaan akrab dari Basuki Tjahaja Purnama menggugat Pasal Cuti Petahana.

Seperti yang kita tahu, cuti petahana atau cuti kampanye adalah cuti yang diberikan kepada pejabat atau yang menjabat suatu posisi dalam pemerintahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah

Dalam gugatannya, Ahok  menilai UU Pilkada Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota diwajibkan  cuti petahana atau cuti kampanye bagi calon kepala daerah untuk jangka waktu yang lama, hal ini bagi ahok dapat merusak jalannya roda pemerintahan

Dalam gugatannya, ahok memberikan pendapat bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah yang sama dalam masa kampanye, pejabat  dilarang menggunakan fasilitas negara dan juga tidak diwajibkan cuti dalam pemerintahan. jika menjalankan cuti, wajib diluar tanggungan Negara. Ini merujuk pada pasal 70 ayat 3

Ahok mempunyai alasan, ia ingin tetap bekerja pada masa kampanye karena jadwal itu bertepatan dengan waktu pembahasan ABPD antara Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Terkait rencananya bertarung pada pilkada tahun 2017, Ahok telah memastikan langkahnya melalui jalur parpol. Tiga partai yang sudah menyatakan dukungan mereka untuk Ahok adalah Golkar, Hanura dan NasDem.

Namun, Ahok sekarang masih berstatus bakal calon gubernur DKI. Ahok harus melewati tahap verifikasi yang digelar penyelenggara pilkada. Jika lolos, Ahok akan dipilih menjadi calon gubernur dan dapat menjalankan tahapan pilkada lainnya.

Selain Provinsi DKI Jakarta, provinsi lain yang akan menggelar pilkada pada tahun 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Pada periode yang sama, terdapat pula 76 kabupaten dan 18 kota yang akan menggelar pemilihan kepala daerah

Referensi 1| 2

Nama : Ersyah Fitria Gunawan

NIM : 07031381621098

Dosen : Ibu Nur Aslamiah Supli, BIAM, Msc

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya 

Palembang




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline