Lihat ke Halaman Asli

Ersa Nur Cholis

mahassiwa hukum universitas jember

Ganjar Anies Gugat Prabowo Gibran di Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 31 Mei 2024   00:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Setelah hasil pemilu 2024 diumumkan pada 20 Maret 2024, reaksi dari berbagai pihak bermunculan. Banyak yang tidak menerima hasil pemilu tersebut, terutama dari pihak yang kalah. Mereka mengajukan berbagai penjelasan dan alasan mengapa hasil pemilu tidak bisa diterima. Di sisi lain, pihak yang memenangkan pemilu merayakan keberhasilan mereka dengan sukacita. Salah satu reaksi yang mencolok adalah dari tim relawan AMIN dan GANJAR-MAHFUD. Mereka meminta agar pemilu diulang, namun dengan syarat tertentu. Mereka menuntut agar calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, termasuk Gibran, tidak diizinkan ikut serta dalam putaran kedua pemilu. Tuntutan ini menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap hasil pemilu yang ada. Selain itu, pasangan calon nomor urut 1 dan 3, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md, juga mengambil langkah hukum. 

Mereka mengajukan gugatan yang intinya menuntut agar pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, mendapat nol suara dalam Pilpres 2024. Gugatan ini diajukan ke KPU dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang kemudian berencana menggabungkan dua gugatan Pilpres 2024 tersebut untuk membahas jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait. Meskipun persidangan sudah dilakukan dan para penggugat telah menyampaikan argumen mereka, berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, gugatan seperti ini sering kali dianggap batal dan tidak berlanjut. Hal ini memberikan indikasi bahwa upaya hukum yang diajukan mungkin tidak akan berhasil. Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa gugatan tersebut dihapuskan, dan permintaan untuk mengadakan pemilu dua putaran kemungkinan besar tidak akan terjadi.

Selain pasangan calon nomor 1 dan 3, partai-partai lain juga menggugat hasil Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu di 18 provinsi di seluruh Indonesia. Partai Demokrat juga tidak tinggal diam, mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 terkait dugaan pelanggaran di 11 provinsi. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut serta dalam gugatan ini dengan mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi. Pada Ahad, 24 Maret 2024 pukul 00.48 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa jumlah permohonan PHPU Tahun 2024 meningkat menjadi 144 permohonan. Permohonan tersebut meliputi berbagai kategori, yakni PHP Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Selain itu, ada delapan permohonan PHP Umum Anggota DPD serta dua permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh dua pasangan calon. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengajukan salah satu permohonan tersebut. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, juga mengajukan permohonan terkait hasil pemilu presiden dan wakil presiden.Dengan bertambahnya jumlah gugatan ini, Mahkamah Konstitusi menghadapi tugas besar untuk menangani dan memproses semua permohonan yang diajukan terkait hasil Pemilu 2024.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline