Lihat ke Halaman Asli

Melawan Lupa! Memahami Pemenuhan Hak Partisipasi Anak

Diperbarui: 7 Juli 2018   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Melawan lupa! 

Semangat anak indonesia..
Memahami partisipasi anak.

Hak partisipasi bagi anak baru berkembang pada tahun 2000-an, maka sangatlah wajar jika kita semua orang dewasa maupun anak mempunyai perbedaan pandangan dalam cara mewujudkan hak PARTISIPASI ANAK dimaksud.

bila merujuk pada pasal 12 KHA, menjelskan intinya adalah:

Negara peserta akan menjamin anak-anak yg mampu membentuk pandangannya sendiri,bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandanganya secara bebas dalam semua hal yg mempengaruhi anak dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan emosional anak.

Untuk tujuan itu. Anak secara khusus akan diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yg mempengaruhi anak, baik secara langsung atau melalui perwakilan, atau badan yg tepat dg cara yg sesuai dg hukum secara nasional.

Pasal 10.UUPA partisipasi anak adalah:

Setiap anak berhak menyatakan dan di dengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dg tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dg nilai-nilai kesusilaan dan kepatuttan.

Erry, LPA klaten 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline