Lagu lama. Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bikin ulah dan nyaris menghanguskan hak suara pemilih tetap.
Kejadian ini terjadi di Cibinong, Bogor. Tepatnya, di salah satu TPS di perumahan tempat saya tinggal. Seorang warga yang datang ke TPS serta merta ditolak oleh seorang petugas yang mengaku pimpinan di TPS itu. Alasannya, sudah lewat dari jam 12 siang. Warga tersebut merasa yakin bahwa informasi yang diperolehnya selama ini cukup valid, bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal berlangsung hingga pukul satu siang. Jadi, kedatangannya yang masih jam 12 siang lewat beberapa menit adalah sah.
Warga itu adalah seorang ibu lanjut usia. Dia sudah sempat menandatangani buku daftar hadir. Nomor 125. Sementara putranya yang sudah berdiri di belakangnya (usai memarkirkan motor) sudah siap membubuhkan tanda tangan, sesuai arahan petugas di balik meja.
"Siapa namanya?" kata petugas pendaftaran yang juga seorang ibu.
Si pemuda menyebutkan namanya. Baru saja nomor pemuda itu ditemukan di buku pendaftaran, tiba-tiba seorang bapak keluar dari ruangan tempat bilik-bilik suara.
"Eh eh... apa ini? Apa?" tanyanya kepada petugas perempuan itu.
"Mau nyoblos, Pak," kata si petugas. "Ini ada suratnya," tambahnya seraya memperlihatkan surat undangan ke TPS yang dibawa oleh warga dan sudah diserahkan di meja pendaftaran.
"Tidak bisa. Sudah lewat dari jam 12," kata si petugas dengan suara keras. "Jangan. Nggak bisa lagi."
"Loh, kan sampai jam 13, Pak," kata warga tersebut.
"Dari jam delapan sampai jam 12, Bu. Jam 12 sampai jam satu itu untuk yang bukan pemilih tetap," kata si petugas.